Thursday, September 4, 2014

Berapa Pajak Mobil Lamborghini?

Berapa Pajak Mobil Lamborghini?Jakarta - Belakangan bermunculan mobil Lamborghini yang ditilang polisi karena belum memiliki surat-surat kendaraannya. Ada anggapan di masyarakat, pengurusan surat-surat kendaraan mobil super seperti Lamborghini sengaja diulur-ulur untuk menghindari pajak. Lalu berapa sih sebenarnya pajak tahunan kendaraan untuk supercar seperti Lamborghini?

"Kalau untuk seri Gallardo itu sekitar Rp70-75 jutaan. Kalau untuk seri Aventador sekitar Rp 700 hingga 800 jutaan," ujar Andrys Ronaldi selaku Manajer Operasional PT Artha Auto, Agen Pemegang Merek (APM) Lamborghini Jakarta di Potato Head, SCBD, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Sementara itu Andrys menepis tudingan miring masalah keterlambatan pengurusan surat-surat kendaraan karena untuk menghindari pajak kendaraan.

"Oh enggak. Mereka beli mobil untuk harga Rp 17-18 miliar. Untuk hindari pajak hanya Rp 700-800 juta kecil kemungkinannya menurut saya," tegas Andrys.

Menurut Andrys, pemilik Lamborghini yang tergabung dalam komunitas club Lamborghini Jakarta yang dinaungi APM Artha Auto adalah orang-orang yang taat pajak. Ia juga mengaku, dari 120 anggota klubnya itu, rata-rata sudah memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas kepemilikan Lamborghininya.

"Iya hampir semua punya STNK. Ini kan hanya mobil baru yang baru keluar yang jadi masalah. Yang ada STNK enggak ada masalah. Lalu diplesetin penangkapan karena kebut-kebutan. Kebenaran saja mungkin suaranya berisik, suaranya keras. Yang kebut-kebutan di Senayan, ditangkapnya di SCBD," paparnya.

Mengenai 2 unit Lamborghini berwarna kuning dan putih yang baru-baru ini dilitang polisi, ia akui kendaraan tersebut merupakan produk yang dikeluarkan oleh APM-nya.

"Itu hanya kebetulan, memang kebetulan surat-suratnya sedang diurus. Kalau masalah pajak enggak ada masalah," pungkasnya.


0 comments:

Post a Comment