Tuesday, February 3, 2015

Buntut Kecelakaan Camry 2006, Toyota Didenda Rp 135 Miliar

Buntut Kecelakaan Camry 2006, Toyota Didenda Rp 135 MiliarMinnesota - Para juri di pengadilan federal Minnesota, Amerika Serikat, meminta Toyota Motor Corporation untuk membayar denda sebesar US$ 11 juta atau sekitar Rp 135,3 miliar. Denda itu merupakan hukuman atas kematian pemilik mobil Toyota Camry 1996 pada 2006 lalu di Minnesota, akibat mobil tak terkendali karena pedal gas mobil itu macet.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (4/2/2015), putusan atas denda itu ditetapkan setelah para juri bersidang selama empat hari berturut-turut.

“Setelah bersidang para juri berkesimpulan bahwa Toyota bertanggung jawab 60 persen atas kecelakaan itu, sedangkan pengemudi (yang dinilai lalai) bertanggung jawab atas 40 persen (kecelakaan),” tutur pengacara penggugat.

Para penggugat menyebut bahwa kecelakaan itu disebabkan peda sedan Toyota Camry yang cacat produksi. Akibatnya, ketika diinjak oleh pengemudi ternyata pedal macet.

Karena pedal yang terus seperti ditekan itulah, kecepatan mobil tak terkendali, dan ssitem pengereman tak berfungsi dengan baik. Mobil Camry yang dikemudikan Koua Fong Lee menabrak mobil lain yang dikemudikan oleh Javis Trice Adams Sr di sebuah persimpangan St Paul, Monnesota.

Kecelakaan itu benar-benar tragis. Adams Sr tewas seketika di tempat, begitu pun putranya yang berusia 9 tahun. Sedangkan putrinya yang berumur 6 tahun selamat meski dua kakinya harus lumpuh dan dua tahun kemudian meninggal.

Sementara itu, juru bicara Toyota, Amanda Rice, menyebut pihaknya menolak jika disebutkan mobil buatannya bermasalah, dan pengemudi Camry-lah yang lalai. Bahkan, Rice menyatakan, denda yang ditetapkan pengadilan itu benar-benar memberatkan.

Seperti diketahui, kecelakaan tragis itu telah membawa dampak serius bagi Toyota. Sepanjang 2009 â€Â" 2010, pabrikan itu harus menarik 10 juta unit mobil lebih karena dituding mengalami masalah pada sistem akselerasi atau gas mobil.


(arf/ddn)

0 comments:

Post a Comment