Tuesday, February 10, 2015

Gara-gara Nyalip dari Kiri, Pemotor Didenda Rp 17 Juta

Gara-gara Nyalip dari Kiri, Pemotor Didenda Rp 17 JutaSurrey - Tindakan Kepolisian Cambridgeshire, Inggris, ini patut dicontoh untuk memberikan pelajaran bagi pengendara sepeda motor yang kerap main serobot jalur, nyalip dari kiri dan tak patuh rambu lalu lintas. Petugas memberikan denda buat pemotor itu sebesar Rp 17,05 juta.

Seperti dilansir motorbiketimes, Selasa (10/2/2015), adalah Geoff O’Grady, nama pemotor yang ceroboh itu.

Ceritanya pada 14 Maret tahun lalu, O’Grady tengah mengendarai motornya di jalan A14 di Inggris. Dia mengendarai motornya dalam kecelakaan cukup tinggi, ketika dia terhambat di belakang sebuah mobil.

Akhirnya dia memutuskan untuk menyalip mobil dari sebelah kiri dan seenaknya memotong laju kendaraan lain yang tengah melintas dalam kecepatan tinggi. Kendaraan yang disalip O’Grady pun harus menginjak remnya dalam-dalam agar tak menabrak motor O’Grady.

Pria 27 tahun asal Virginia Water, Surrey itu melakukan aksi nekat untuk menghindari kemacetan. Tak hanya itu, catatan kepolisian menunjukkan, dia juga menggeber motornya hingga kecepatan 152 km/jam.

Namun, malang, polisi memergoki aksinya dan mulai mengejarnya sambil membunyikan sirine. O’Grady pun minggir ke kiri namun tak kalah bahayanya, yakni dengan memotong laju truk.

Petugas pun mengiinterograsinya. Namun, Grady tak sudi menerima denda tersebut.


0 comments:

Post a Comment