Monday, June 8, 2015

Mobil Listrik dari Surabaya Belum Dicek Emisi Elektromagnetiknya

Mobil Listrik dari Surabaya Belum Dicek Emisi ElektromagnetiknyaJakarta - Sebuah mobil listrik buatan sebuah perusahaan asal Surabaya, Jawa Timur, dikabarkan telah memperoleh izin untuk jalan. Namun, pejabat di bidang penelitian mutu dan pengujian teknologi mengaku belum pernah menguji kompabilitas tingkat paparan elektromagnetik dari mobil tersebut.

"Mobil itu kabarnya telah mendapatkan license untuk jalan, tapi kami belum pernah menguji kompabilitas elektromagnetik," papar Kepala Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI Harry Harjadi, saat ditemui di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (8/6/2015).

Sayang Harry tidak menyebutkan mobil apa yang dimaksud. Menurutnya, pengujian tersebut sangat penting mengingat aspek keselamatan dan keamanan bagi pengguna mobil maupun lingkungan sekitar yang tengah dilewatinya.

"Sebuah benda apalagi kendaraan yang berbasis operasi menggunakan arus listrik, pasti menghasilkan emisi elektromagnetik. Nah, seberapa besar emisi tersebut? bermacam-macam. Tapi jika melebihi ambang batas, maka akan menimbulkan masalah bagi orang lain atau sekitarnya,atau disebut tidak kompatibel," kata Harry.

Paparan emisi itu disalurkan ke benda atau obyek lain di luarnya dengan cara konduktif atau melalui perantaraan benda lain yanh menjadi penghantar arus listrik dan disebut emisi secara konduksi. Kedua, tanpa melalui benda perantara atau berupa gelo$bang yang disebut radiasi. Akibat dari paparan itu, beragam. Mulai dari rusakanya sistem kelistrikan pada benda-benda itu, hingga cidera atau terlukanya orang yang menggunakan peralatan berbasis elektrik dan terpapar elektromagnetik.

"Misalnya saja, saat mobil atau kendaraan listrik itu melintas di sekitar orang yang menggunakan alat pacy jatung atau alat bantu pendengaran. Bisa saja alat-alat itu rerganggu kinerjanya sehingga menjadikan orang yang memakainya mengalami masalah," ucap Harry.

Melihat kemungkinan itu, dia berharap para produsen atau distributor kendaraan listrik melakukan uji tingkat kompabilitas elektromagnetik dari sistem arus listrik kendaraan tersebut. Cara itu, selain untuk memberikan jaminan bagi pengguna maupun masyarakat fan lingkungan skitar juga meningkatkan daya saing. Sebab, dengan diberikannya sertifikasi tentang ambang batas kompabilitas elektromagnetik itu, maka produk kendaraan itu akan bisa diterima pasar atau masyarakat luas.

"Terlebih di saat era pasar bebas seperti sekarang, sebagai ganti hambatan tarif, sejumlah barrier seperti standar-standar kualitas sangat banyak. Jadi, kalau lolos berarti daya saing juga tinggi," imbuh Harry.


(arf/ddn)

0 comments:

Post a Comment