Thursday, December 3, 2015

Polisi: Jangan Nonton TV Saat Nyetir, Siap-siap Ditilang

Polisi: Jangan Nonton TV Saat Nyetir, Siap-siap DitilangJakarta - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada pengendara mobil untuk tidak menonton televisi saat berkendara. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi denda tilang maksimal Rp 750 ribu.

Kasibdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selain berkomunikasi via telepon genggam, menonton televisi saat berkendara dapat menghilangkan konsentrasi pengemudi.

"Kepada seluruh masyarakat pengguna jalan pada saat mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton TV atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan," jelas Budiyanto dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (4/12/2015).

Jadi sebaiknya, saat berkendara TV dimatikan. Fokus konsentrasi pada lalu lintas di depan Anda.

Budiyanto menyebut, banyaknya angka kecelakaan salah satu faktor penyebabnya adalah kurang konsentrasinya pengendara saat berkendara. Kurangnya konsentrasi dalam berkendara oleh faktor-faktor tersebut berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kecelakaan itu ditimbulkan oleh beberapa faktor. Selain faktor kendaraan, cuaca, faktor human error termasuk salah satu faktor yang kerap menimbulkan kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia," kata Budiyanto.

Larangan nonton TV sambil nyetir tersebut tertuang dalam Pasal 283 jo padal 106 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 750 ribu.


(mei/ddn)

0 comments:

Post a Comment