Wednesday, December 30, 2015

Tahun 2015, Tahun Kelabu Transportasi Publik di Indonesia

Tahun 2015, Tahun Kelabu Transportasi Publik di IndonesiaJakarta - Indonesia masih darurat jalan raya. Bagaimana tidak, sepanjang tahun ini setiap hari terjadi 250-an kasus kecelakaan lalu lintas jalan. Buah pahit kecelakaan membuat Indonesia setiap harinya kehilangan 70-an jiwa anak bangsa.

Belum lagi, mereka yang mesti menderita luka-luka. Fakta kecelakaan ini termasuk di dalamnya kecelakaan yang melibatkan transportasi publik atau angkutan umum massal.

Sepanjang 2015 kita belum berhenti didera petaka di jalan raya khususnya kecelakaan yang melibatkan angkutan umum massal.

Sejumlah petaka fenomenal masih menyayat hati anak negeri. Ada bus pariwisata terbalik di ruas jalan tol, ada bus yang menabrak pejalan kaki, hingga bus penumpang umum yang menerobos perlintasan kereta dan memakan banyak korban.

Belum lagi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum massal di beberapa tempat di Indonesia seperti di Serang, Indramayu, Banyuwangi, Semarang hingga Waena, Jayapura.

Kita tak boleh lupa, mereka bergelimpangan karena petaka yang mayoritas dipicu perilaku manusia. Data Korlantas Polri memperlihatkan bahwa hampir dari separuh kecelakaan tahun 2015 dipicu oleh faktor manusia.

Dimana aspek utama sebagai biang keladi di faktor manusia terdiri atas dua hal, yakni perilaku tidak tertib dan aspek lengah saat berkendara.

Tahun 2015 menjadi tahun kelabu bagi keamanan dan keselamatan transportasi publik di negeri tercinta ini. Bukan saja karena perilaku sopir yang ugal-ugalan juga di strata yang paling tinggi, di tingkat pemangku kebijakan (stakeholders), tidak adanya koordinasi.

Masih segar dalam ingatan kita, pelarangan kendaraan umum berbasis aplikasi oleh Pemerintah sempat menjadi perhatian. Belakangan pelarangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan tersebut dibatalkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Beliau mengatakan angkutan umum seperti ojek masih dibutuhkan masyarakat dan beliau meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang pelarangan tersebut.

Kita melihat pemerintah belum serius menangani permasalahan transportasi publik. Tidak adanya koordinasi di tingkat atas, rakyat pengguna jasa transportasi bisa menjadi korban.

Secara umum, sarana dan prasana transportasi publik yang ada saat ini masih jauh dari harapan yang diamanatkan Undang-Undang.

Road Safety Association (RSA) Indonesia yang selalu mendahulukan Aturan (Rules) dalam mensosialisasikan berkendara dan berlalu lintas aman dan selamat, meminta Pemerintah untuk segera merealisasikan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 terutama Pasal 138 dan Pasal 139 yang mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau.

RSA Indonesia melihat jika angkutan umum massal memenuhi aspek aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau secara akses dan finansial, serta ramah lingkungan, rasanya penggunaan kendaraan bermotor pribadi seperti mobil penumpang dan sepeda motor bisa tereduksi secara alamiah.

Karena itu, memasuki 2016, RSA Indonesia menyerukan:

Pertama, para pihak terkait segera merealisasikan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 yang mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau sebelum triwulan 2016.

Kedua, para pemangku kepentingan bersinergi dan berkoordinasi dengan maksimal serta menghapus ego sektoral.

Ketiga, penegak hukum agar melakukan penegakan hukum yang tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu.

====
Ivan Virnanda, Ketua Umum Road Safety Association (RSA)


(ddn/ddn)

1 comments:

ION-QQ POKER
kami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play poker ..
tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5

Post a Comment