Monday, January 11, 2016

Tanpa Pelat Nomor, Pengemudi Kendaraan Roda Tiga Didenda Rp 10,6 Juta

Tanpa Pelat Nomor, Pengemudi Kendaraan Roda Tiga Didenda Rp 10,6 Juta Shenzhen - Seorang pemuda di Shenzhen dengan santainya mengemudikan mobil roda tiga buatan pabrikan Amerika Serikat, Polaris Industries, di jalanan kota tanpa pelat nomor. Akibatnya pemuda itu didenda 5.000 yuan atau sekitar Rp 10,66 juta.

Seperti dilansie NetEase dan Shanghaiist, Selasa (12/1/2016), di Amerika Serikat kendaraan yang dibanderol US$ 23.999 atau sekitar Rp 328,79 juta dan di China 310.000 yuan atau sekitar Rp 661 juta, itu masuk kategori motor. Maklum, selain jumlah rodanya yang hanya tiga, dari sisi besaran mesin juga kecil.

Hanya, lain di Amerika, lain pula di China. Kendaraan itu masuk kategori mobil. Namun yang pasti, apa pun alasannya, kendaraan itu wajib memiliki pelat nomor seperti kendaraan bermotor umumnya.

Lantaran itulah, ketika kendaraan tersebut  lalu-lalang di kota bisnis terbesar di China itu, membetot perhatian masyarakat termasuk aparat keamanan.  Maklum, selain bentuknya yang unik, aura mobil mewah juga mencuat kuat.

Saat kendaraan dihentikan oleh petugas, ganjaran yang diberikan kepada pengemudinya adalah denda senilai  5.000 yuan atau senilai Rp 10,66 juta. Namun, tidak dijelaskan mengapa kendaraan itu tak dilengkapi pelat nomor dan bagaimana cara pembeliannya, legal atau tidak.


(arf/ddn)

0 comments:

Post a Comment