Monday, January 7, 2013

Mendagri Kaji Aturan Larangan Ngangkang di Motor

Mendagri Kaji Aturan Larangan Ngangkang di Motor Bogor  - Mendagri Gamawan Fauzi mengaku siap merespons soal aturan perempuan dilarang mengangkang saat dibonceng sepeda motor di Lhokseumawe, Aceh. Sejauh ini, kementerian baru mendalami.

"Harus didalami dulu, apakah itu berkaitan dengan tradisi atau ada tujuan tertentu dari aturan itu," kata Gamawan menjawab pertanyaan wartawan di Istana Bogor, Senin (7/1/2013). Gamawan berada di Istana Bogor untuk mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) bidang polkam yang dipimpin Presiden SBY.

Gamawan menambahkan, kalau untuk memelihara tradisi, aturan itu tidak masalah. Tapi kalau ada tujuan-tujuan tertentu, maka harus dikomunikasikan.

"Makanya perlu kita dalami, itu tradisi di daerah tersebut atau ada sesuatu yang dijadikan alasan seolah perempuan membawa persoalan untuk terjadinya kejahatan-kejahatan," paparnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyatakan, akan memberikan tanggapan jika peraturan itu sudah diterimanya. Jika memang harus direspons, maka Kemendagri melalui gubernur setempat, akan mengingatkan kepala daerah tersebut.

Larangan mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor muncul di Lhokseumawe, Aceh. Pemerintah Kota Lhokseumawe menerbitkan larangan itu melalui surat edaran yang akan didistribusikan ke seluruh desa.

"Sejauh ini surat edaran itu sudah ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe dan Ketua DPRK Lhokseumawe. Tinggal tanda tangan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Insya Allah Senin (7/1) kita edarkan secara resmi di Lhokseumawe," kata Sekretaris Daerah Lhokseumawe, Dasni Yuzar, saat dihubungi detikcom, Minggu (6/1/2013) malam.

Sosialisasi akan dilakukan 3 bulan ke depan. Setelah dinilai siap, maka peraturan itu akan diterapkan. Para pelanggar akan dikenai sanksi yang jenis dan bentuknya ditentukan nanti.

Aturan ini jelas langsung mengundang kritikan dari aktivis perempuan dan aktivis keselamatan roda dua. Aktivis perempuan memandang aturan ini sebagai bentuk diskriminasi, sementara aktivis keselamatan menilai aturan ini justru membuat boncenger wanita jadi kena risiko bahaya, karena membonceng motor harus dilakukan dengan posisi mengangkang.

0 comments:

Post a Comment