Tuesday, April 23, 2013

Pemerintah Anggap Mobil Murah Tidak Pengaruhi Kuota BBM Bersubsidi

Pemerintah Anggap Mobil Murah Tidak Pengaruhi Kuota BBM Bersubsidi Jakarta - Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan adanya mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) tidak akan mempengaruhi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Itu sudah termasuk dalam prediksi volume yang salah satunya disebabkan oleh pertambahan jumlah mobil," ungkapnya di Gedung Djuanda, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).

Menurutnya, justru masyarakat akan melakukan peralihan kendaraan, yakni dari mobil yang digunakan saat ini ke mobil murah tersebut. Secara konsumsi BBM justru akan mengalami penurunan.

"Kalau nambah mobil itu kan peralihan kan, yang tadinya dari mobil yang lebih boros ke mobil yang lebih hemat," sebutnya.

"Dengan LCGC kita minta lebih clear bahwa bahan bakarnya harus bahan bakar non subsidi, artinya mobil itu harus dibuat untuk yang ke non subsidi dan kedua 20 kilometer per liter, jadi hemat sekali, dan harganya lebih murah," sambung Bambang.

Ia justru berharap banyak peralihan mobil yang selama ini masih boros konsumsi BBM.

"Nah, nantinya, yang kita harapkan nantinya ada peralihan dari mobil yang boros bisa mnegandalkan mobil yang tidak mengandalkan BBM subsidi, jadi seperti ini. Jadi itu sudah difaktor ke dalam ketika kita membuat proyeksi volume," pungkasnya.

Mobil Murah Segera Meluncur

Aturan mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) sudah di depan mata. Draft peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum produksi LCGC telah melewati semua proses dari berbagai kementerian.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengatakan semua proses telah selesai. Sehingga dipastikan mobil murah akan segera meluncur ke pasar.

"Tinggal nunggu saja dari pemerintah (Presiden SBY), sudah nggak ada proses," kata Hidayat di sela acara Pameran Batik Mart Batik Berkualitas di Plasa Industri Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Ditanya lebih lanjut kapan peraturan ini akan keluar, Hidayat tak ingin banyak komentar, menurutnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa lah yang dapat menjawab.

"Sudah selesai, tanya saja ke Pak Hatta," singkatnya.

Seperti diketahui program pengembangan mobil LCGC ini akan berlaku untuk semua industri di dalam negeri. Dengan syarat mobil tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan antara lain untuk jenis kendaraan MPV 1.000-1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar 20-22 km/liter, komponen lokal diharapkan pada tahun ke-6 sudah mencapai 80 persen termasuk pembuatan power train (engine, transmisi dan axle).

(ang/syu)

0 comments:

Post a Comment