Wednesday, June 5, 2013

SBY Akhirnya Teken Aturan Mobil Murah

SBY Akhirnya Teken Aturan Mobil Murah Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani regulasi soal mobil murah atau Low Cost And Green Car (LCGC) pada 23 Mei. Dengan demikian mobil tersebut sudah bisa diproduksi oleh para produsen di dalam negeri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat usai dipanggil Presiden SBY di Istana Negara, saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/6/2013)

"Mulai sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal. Mobil-mobil mulai sekarang tren-nya adalah green car. Artinya yang bisa menghemat bahan bakar BBM dan mencari alternatif lainnya," kata Hidayat.

Hidayat menuturkan aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013, tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

"Itu menyangkut pengaturan LCGC maupun program low carbon emission. Yaitu mobil listrik, hybrid, biodiesel, dan biofuel. Semua sudah diatur. Ditandatangani presiden tanggal 23 Mei 2013. Cuma ini baru dinomorin, kalau belum dinomorin saya nggak berani. Itu belum diumumkan," katanya.

Aturan mobil murah ini sudah ditunggu oleh pabrikan seperti Toyota dan Daihatsu yang sudah memamerkan mobil murah mereka sejak tahun lalu.

Mobil murah dan ramah lingkungan menjadi tren di negara Asia, selain Indonesia, Thailand dan India juga mengadopsi hal yang sama.

(zul/ddn)

0 comments:

Post a Comment