Tuesday, March 18, 2014

Kenaikan PPnBM Mobil Mewah Tertunda-tertunda?

Kenaikan PPnBM Mobil Mewah Tertunda-tertunda?Jakarta - Pemerintah ternyata belum menerapkan kebijakan kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang rencananya akan diberlakukan untuk mobil-mobil mewah bermesin 2.500 cc ke atas.

Menurut salah seorang pelaku di industri otomotif nasional, sebenarnya pemerintah sudah melakukan sosialisasi kenaikan PPnBM ke Agen Pemegang Merek (APM) pada tanggal 20 Januari lalu.

30 Hari setelah sosialisasi (20 Februari), pemerintah akan meresmikan kenaikan PPnBM itu dan akan berlaku 30 hari setelah diundangkan perubahan atas Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2013-nya.

Itu artinya, seharusnya pada 20 Maret ini seharusnya aturan PPnBM ini efektif berlaku. Namun hingga 18 Maret ini, belum ada satu pun pengumuman dari pemerintah. "Ini ada apa, apa karena mau pemilihan umum, maka peraturan PPnBM ini ditunda-tunda?," ujar pelaku pasar otomotif tersebut, yang meminta detikOto tidak menyebutkan namanya.

Padahal, menurutnya, baik Menteri Keuangan M Chatib Basri dan Menperin MS Hidayat sudah menyetujui kenaikan PPnBM. "Kenaikan PPnBM ini seperti ditahan-tahan, ada lobi pihak tertentu yang menahan kenaikan PPnBM," lanjutnya lagi.

Kenaikan PPnBM ini akan berlaku untuk mobil bermesin bensin 3.000 cc ke atas, mobil bermesin diesel 2.500 cc ke atas dan sepeda motor 500 cc ke atas. Kenaikannya tidak tanggung-tanggung, dari 75 persen menjadi 125 persen. detikOto masih mencoba meminta konfirmasi dari Kementerian Keuangan perihal tertundanya aturan PPnBM.

Sebelumnya kenaikan PPnBM dianggap tidak fair karena karena porsi mobil CBU yang sedikit. Bayangkan saja, penjualan mobil CBU hanya mencapai 6.000-7.000 unit per tahun, kurang dari 1 persen dari total penjualan mobil nasional.


0 comments:

Post a Comment