Tuesday, July 1, 2014

Korban Kecelakaan Gugat Honda

Korban Kecelakaan Gugat HondaJakarta - Tiap produsen mobil haruslah merancang mobil mereka agar mencapai tingkat keamanan yang mumpuni bagi para penggunya. Bila tidak, bahaya mengancam. Nah, seorang pengguna mobil Honda menggugat Honda untuk membayar Rp 655,3 jutaan. Dan Honda kalah.

Juri memerintahkan Honda untuk membayar US$ 55,3 juta atau sekitar Rp 655,3 jutaan kepada seorang pemilik mobil Honda yang lumpuh ketika mobilnya terguling. Namun, atas keputusan ini Honda mengatakan akan mengajukan banding.

Pengacara Carlos Martinez --sang korban-- berpendapat kalau selama percobaan sembilan hari diketahui bahwa desain sabuk pengaman di Acura Integra telah menyebabkan luka permanen yang dideritanya pada tahun 2010.

Kejadian bermula ketika pria ini mengemudi untuk bekerja di pinggiran kota Baltimore ketika ban mobilnya pecah dan ia kehilangan kendali mobil. Menurut pengacara korban, Stewart Eisenberg, sabuk pengaman mobil tersebut gagal mencegah kepala Martinez membentur atap mobil saat mobil terguling,

Tapi Honda berdalih kalau sistem keamanan yang mereka gunakan adalah standar yang juga digunakan oleh banyak produsen. "Bukti di sini jelas menetapkan bahwa tidak ada cacat berbasis kendaraan yang menyebabkan luka Mr Martinez," kata juru bicara Honda Chris Martin seperti detikOto kutip dari USA Today.

Meski begitu, juri Philadelphia berpendapat kalau Honda harus membayar kompensasi pada korban termasuk uang untuk rasa sakit dan penderitaan, biaya pengobatan masa depan, kehilangan konsorsium dan kehilangan pendapatan. Sebab Martinez sekarang lumpuh dari dada ke bawah.

"Semua kehidupan mereka tiba-tiba dihancurkan oleh kecelakaan ini," kata Eisenberg.


0 comments:

Post a Comment