Jakarta - Mengebut alias pelanggaran batas kecepatan menjadi penyebab 14% kecelakaan di tahun 2014, menurut Polri. Untuk mencegahnya, Menteri Perhubungan mengeluarkan aturan untuk menetapkan batas kecepatan.
Aturan itu diterbitkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, demikian rilis Kemenhub yang diterima, Kamis (6/8/2015). Berikut ikhtisar dari Permenhub 111/2015 itu:
Penetapan Batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu :
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan; Â
b. Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan; ÃÂ
c. Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
Kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh :
(nwk/ddn)
0 comments:
Post a Comment