Tuesday, May 28, 2013

Komnas PA: Tindak Saja Orangtua yang Biarkan Anaknya Nyetir

Komnas PA: Tindak Saja Orangtua yang Biarkan Anaknya Nyetir Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan prihatin atas makin banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Cara tersebut salah, dan orangtua tersebut harus dihukum karena melakukan pembiaran kepada anak untuk mengendarai kendaraan.

"Seperti kalau ada kasus kecelakaan lalu lintas, dan orangtua terbukti melakukan pembiaran anak mengendarai itu bisa dituntut," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada detikOto.

Menurut pria brewokan tersebut, orang tua yang terbukti melakukan pembiaran itu sangat salah dan melanggar hukum. Sementara anak itu hanyalah korban dari pembiaran orangtua.

Memang saat ini orangtua yang memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur kerap terjadi, tidak hanya di kota-kota besar melaikan sampai ke seluruh pelosok daerah di Indonesia.

Dan praktis karena belum adanya surat izin mengemudi dan skill yang mumpuni, kecelakaan lalu lintas meningkat di Indonesia.

Karena itu orangtua berperan dalam perkembangan anak termasuk cara mengemudi di jalan, dan bukan tempat sekolah mengemudi yang baik menjadi penentu pola berkendara anak.

"Ya kalau itu orang tua harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh anak, peran orang tua dikedepankan dalam hal ini," pungkasnya.

Namun dia melanjutkan, melihat fenomena tersebut, pria yang besar di Pematang Siantar, Sumatera Utara itu berharap ketegasan penegak hukum untuk menekan pengendara di bawah umur untuk terus terulang.

Bukan hanya orang tua yang ditertibkan namun pengendara di bawah umur di jalan raya juga ditertibkan untuk menghidari kecelakaan karena kurang pengentahuan dalam berkendara.

"Tapi dari semua itu, penegakan hukum di Indonesia harus ditegakkan karena hukum di Indonesia lemah," ucapnya.

(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment