Tuesday, May 28, 2013

Anak-anak Berani Nyetir Kendaraan, SIM Harus Diperketat

Anak-anak Berani Nyetir Kendaraan, SIM Harus Diperketat Jakarta - Kejadian seorang anak di bawah umur mengemudikan mobil di Gading Serpong tentunya memberikan dampak yang negatif. Disini faktor orang tua harus lebih tegas.

Menurut Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono seseorang dinyatakan boleh mengendarai kendaraan roda 2 terutama roda 4 jika sudah memiliki umur yang cukup serta sudah dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk maupun SIM C untuk sepeda motor.

"Menurut Undang-undang seseorang baru boleh menyetir itu kalau sudah umur 17 tahun dan dinyatakan lulus untuk memiliki SIM A atau C," tegas AKBP Hindarsono saat dihubungi detikOto, Selasa (28/5/2013).

Tapi, lanjut Hindarsono bukan berarti seorang anak sudah berusia 17 tahun boleh mengendarai kendaraan, setelah berumur 17 tahun orang tua yang akan mengizinkan anaknya mengendarai kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 harus dibimbing untuk melakukan tes SIM.

"Setelah dites dan dinyatakan layak baik teori ataupun praktek maka dia baru bisa mendapatkan SIM itu. Kalau tidak lulus berarti kemampuannya masih kurang baik," katanya.

Disini juga peran orang tua sangatlah penting, jangan anaknya belum memiliki SIM tapi sudah diberikan kebebasan untuk membawa mobil atau motor. Jika demikian maka tak bisa dipungkiri kalau kecelakaan lalu lintas akan terjadi.

"Kalau belum terampil dan dinyatakan bisa mengendarai motor atau mobil maka anak itu belum bisa mengendarai dengan baik. Itu yang berbahaya, selain untuk dirinya sendiri juga untuk orang lain" tandasnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menuturkan kepolisian harus bertindak tegas untuk menertibkan pembuatan SIM, dan jangan permudah pembuatan SIM seperti yang terjadi beberapa tahun belakangan ini sehingga cukup marak kecelakaan.

"Yang lebih penting penegakan hukum di jalan, karena proses hukum itu sepenuhnya ada di polisi," ujarnya.

Dia menyebutkan, jika ada peraturan baru ini jelas dan kepolisian memperketat pembuatan SIM maka bukan tidak mungkin kasus kecelakaan pada pengendara muda di jalan bisa ditekan. Pasalnya kewajiban membuat permohonan SIM A dan C dipersulit dengan adanya aturan tersebut.

Seperti yang dikatakan Psikolog UI Adriana Ginanjar, anak di bawah umur sejatinya memiliki tingkat emosional yang tidak terprediksi sehingga membahayakan dirinya dan opengguna jalan lainnya.

Sikap tersebut dinamakan impulsif dimana anak usia muda yang senantiasa unjuk gigi lewat cara mengemudi.

"Mereka impulsif, artinya melakukan sesuatu tanpa berpikir panjang. Ketika meraka di jalan tidak aware. Mereka sendiri dari segi mental belum siap," ucapnya.

(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment