Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak untuk mobil mewah per 19 Maret 2014, namun baru aturan ini diterbitkan, langsung menuai kontroversi baru. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2014 yang mengatur soal kenaikan PPnBM ini dianggap telat.
"Ini yang kita sayangkan, kenapa hasil keputusan PPnBM baru diumumkan sekarang?," ujar Ketua Umum Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia (AIKI) Tommy R. Dwiandana kepada detikOto, Selasa (15/4/2014).
PP No 22 tahun 2014 ini diteken Presiden SBY pada 19 Maret 2014, dan langsung berlaku 30 hari setelah diundangkan. Itu berarti tinggal beberapa hari lagi, pajak yang baru langsung berlaku. Sementara selama 19 Maret sampai 15 April ini, tidak ada sosialiasi dari pemerintah ke importir mobil mewah, kalau pemerintah sudah resmi menaikkan pajak.
"Karena setiap binis pasti punya rencana, punya perhitungan, punya strategi. Kenapa tidak langsung ditayangkan saat tanggal 19 Maret 2014 kemarin? Karena jika sudah diumumkan bulan lalu, kita bisa mengubah strategi atau mempercepat pengiriman kendaraan yang sedang dalam perjalanan," tambahnya.
Jadi hanya tersisa sekitar 4 hari saja untuk melakukan penyesuaian harga mobil. "Dan kami (mewakili importir umum) tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Seperti pemberitaan detikOto sebelumnya, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pajak mobil mewah. Dimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2014 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor pada 19 Maret 2014 dan akan berlaku bulan ini.
PP ini merupakan perubahan atas PP Nomo 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Beberapa poin perubahan adalah seperti pajak 60 persen untuk motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian kenaikan pajak menjadi 125 persen untuk mobil bensin berkapasitas lebih dari 3.000 cc, mobil bermesin diesel lebih dari 2.500 cc dan motor gede berkapasitas mesin lebih dari 500 cc.
0 comments:
Post a Comment