Monday, April 14, 2014

Pabrikan Sudah Dapat Izin Buat Menaikkan Harga Mobil LCGC?

Pabrikan Sudah Dapat Izin Buat Menaikkan Harga Mobil LCGC?Jakarta - Beberapa pabrikan mobil yang mengikuti program Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi & Harga Terjangkau (KBH2) sudah mulai menaikkan harga jualnya. Masing-masing pabrikan menaikan harganya cukup bervariasi.

Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, para pabrikan mobil itu tidak bisa sembarangan menaikan harga mobil murahnya itu karena harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari pemerintah.

Karena dalam program KBH2, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan kebijakan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Peraturan itu termasuk menentukan besarnya harga. Dalam regulasi disebutkan, dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan atau harga bahan baku.

Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis dan atau teknologi pengaman penumpang. Untuk penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15%, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10%.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, mengatakan dalam SK disebutkan plafon harga Rp 95.000.000 + 15 % untuk penambahan teknologi transmisi (otomatis) + 10% safety, lalu dalam transaksi jual beli harus membayar pajak-pajak.

"Pajak yang harus dibayar di antaranya PPN 10 % dan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemda 10-15 %," ujar Budi kepada detikOto, Senin (14/4/2014).


0 comments:

Post a Comment