Monday, April 14, 2014

Sah! Mobil Mewah Pajaknya Kian Mewah

Sah! Mobil Mewah Pajaknya Kian MewahJakarta - Setelah sempat terkatung-katung selama hampir 7 bulan, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pajak mobil mewah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2014 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor pada 19 Maret 2014 dan berlaku bulan ini juga.

PP ini berlaku 30 hari setelah diundangkan, itu artinya dalam beberapa hari lagi, mobil mewah bakal langsung mengalami kenaikan pajak.

PP ini merupakan perubahan atas PP Nomo 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Beberapa poin perubahan adalah seperti pajak 60 persen untuk motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc.

Kemudian kenaikan pajak menjadi 125 persen untuk mobil bensin berkapasitas lebih dari 3.000 cc, mobil bermesin diesel lebih dari 2.500 cc dan motor gede berkapasitas mesin lebih dari 500 cc


0 comments:

Post a Comment