Friday, June 19, 2015

Tarif Tol Cikopo-Palimanan Gratis hingga 25 Juni 2015

Tarif Tol Cikopo-Palimanan Gratis hingga 25 Juni 2015Jakarta - Operator jalan tol Cikopo Palimanan, PT Lintas Marga Sedaya memperpanjang masa sosialisasi pengoperasian tol hingga Kamis, 25 Juni 2015. Seperti di masa sosialisasi di pekan pertama sebelumnya, masih kendaraan Golongan I yang boleh melintas, dan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Tol sebelumnya mulai diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Sabtu, 13 Juni 2015. Pasca peresmian, PT Lintas Marga Sedaya sebagai operator dan pemegang konsesi ruas tol tersebut telah mulai mengoperasikan sekaligus melaksanakan sosialisasi pengoperasian tol sejak Minggu, 14 Juni 2015 pukul 00:00 WIB.

Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015 tanggal 12 Juni 2015, masa sosialisasi tersebut minimal 7 (tujuh) hari kalender. Selama masa sosialisasi, lalu lintas kendaraan masih dibatasi dan hanya Kendaraan Golongan I yang boleh melintas tanpa dikenakan tarif.

Selama sepekan pertama masa sosialisasi, animo masyarakat pengguna jalan tol Cipali tinggi. Untuk mengapresiasi animo masyarakat sekaligus untuk dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna Jalan Tol Cipali, PT Lintas Marga Sedaya akan memperpanjang masa sosialisasi pengoperasian ruas tol tersebut selama sepekan ke depan hingga Kamis, 25 Juni 2015.

Dengan demikian, PT Lintas Marga Sedaya memberikan layanan gratis penggunaan jalan tol Cikopo-Palimanan selama dua pekan.

“Selama masa sosialisasi tersebut, pengguna jalan tol tetap tidak dikenakan tarif tol dan kendaraan yang diperbolehkan untuk melintasi Jalan Tol Cikopo-Palimanan tetap dibatasi hanya untuk Kendaraan Golongan I saja,” kata Wakil Direktur Utama PT Lintas Marga Sedaya Hudaya Arryanto, dalam pernyataan, Jumat (19/6/2015).

Menurut Hudaya, pengenaan tarif tol akan mulai dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2015 pukul 00.00 WIB untuk semua golongan kendaraan.

Besaran tarif ruas tol Cikopo-Palimanan, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015 adalah sebesar Rp 823 per kilometer untuk kendaraan Golongan I. Besaran tarif adalah sesuai jarak yang ditempuh, misalnya untuk jarak terjauh (dari Cikopo sampai Palimanan) kendaraan Golongan I akan membayar Rp. 96.000 sedangkan kendaraan Golongan V akan membayar Rp. 288.500.

Jalan tol sepanjang 116,75 kilometer ini merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia dan merupakan bagian dari sistem jalan tol Trans Jawa. Jalan Tol Cikopo-Palimanan melintasi 5 kabupaten di Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka dan Cirebon.

PT Lintas Marga Sedaya sebagai pemegang konsesi Jalan Tol Cikopo-Palimanan selama 35 tahun, merupakan badan usaha jalan tol yang sahamnya dimiliki oleh PT Baskhara Utama Sedaya (45%), suatu perusahaan investasi nasional, dan PLUS Expressways International Berhad (55%) yang merupakan perusahaan jalan tol di Malaysia.

0 comments:

Post a Comment