Tuesday, July 14, 2015

Honda: #nodrivingunder17 Harus Dimulai dari Keluarga

Honda: #nodrivingunder17 Harus Dimulai dari KeluargaJakarta - Di Indonesia masih banyak anak di bawah usia (17 tahun) yang sudah mengendarai sepeda motor di jalanan umum. Padahal pihak kepolisian mewajibkan pengendara sepeda motor atau mobil di atas 17 tahun atau yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

PT Astra Honda Motor (AHM) selaku Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor Honda di Indonesia pun ikut angkat bicara. Menurut GM Marketing Planning & Analysis PT AHM Agustinus Indraputra, peran orang itu sangatlah penting dalam melarang anaknya yang di bawah umur berkendara.

"Peran orangtua itu penting. Harus dimulai dari keluarga lalu lingkungan di sekitarnya," ungkap pria yang akrab disapa Indra saat berbincang dengan detikOto.

Menurut Indra, dirinya khawatir jika sampai banyak anak di bawah usia 17 tahun sudah berkendara di jalanan umum. Dalam membuat peraturan sudah pasti pihak kepolisian mempertimbangkan banyak hal, antara lain faktor kedewasaan dan lain sebagainya.

"Kalau yang di bawah umur sudah mendapatkan SIM itu saya khawatir. Terjadinya kecelakaan akan sangat besar karena ia belum tahu bagaimana peraturan lalu lintas," tuntasnya.

Kami membuka kesempatan bagi Otolovers yang ingin bertukar pikiran mencari solusi mengenai isu ini atau memiliki pengalaman dengan anak-anak yang mengendarai kendaraan. Atau apakah Anda termasuk orangtua yang melarang anak kesayangan menggunakan kendaraan, silakan berbagi pikiran.

Kirim pendapat Anda ke redaksi@detikoto.com dengan subyek #nodrivingunder17.

Anda juga bisa meramaikan media sosial di Facebook, Twitter atau akun sosial media lainnya dengan hashtag yang sama, #nodrivingunder17. Salam safety driving!


(ady/ddn)

0 comments:

Post a Comment