Tuesday, December 1, 2015

Mercy: Bus Double Decker Hibah dari Tahir Foundation Sudah Jalan

Mercy: Bus Double Decker Hibah dari Tahir Foundation Sudah JalanJakarta - Bus tingkat Mercedes-Benz yang dihibahkan Tahir Foundation pada Pemkot DKI Jakarta sempat tidak bisa beroperasi karena masalah pada spesifikasinya yang dianggap tidak pas untuk bus tingkat.

Mercy pun menjelaskan kalau mereka sudah melakukan perubahan pada kaki-kaki bus dan bus sudah bisa beroperasi lagi.

“Double deker sudah keluar dari kita. Sudah jalan bahkan unitnya,” ujar Deputy Director Service Technic, Warranty& Training PT Mercedes-Benz Indonesia Eko Setiyodiwarno ketika ditanya soal hal ini.

Dia mengakui memang bus tingkat yang dijadikan sebagai bus pariwisata itu memang ada masalah.

“Jadi memang ada seperti itu, tetapi kita ATPM tidak diam saja, karena kita buat sesuai keingingan pelanggan. Kita sudah atasi dengan melakukan update sistem supensi, rem dan semua yang berkaitan dengan beban kendaraan.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan mempermasalahkan bus standar yang diubah karoserinya menjadi bus tingkat.

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 ayat 3 disebutkan jenis dan fungsi kendaraan, di mana bus tingkat memiliki jumlah berat beroperasi paling sedikit 21.000 kilogram (21 ton) sampai 24.000 kilogram (24 ton). Sedangkan bus tingkat Mercedes-Benz hanya memiliki berat 18.000 kilogram (18 ton).

Sementara itu, spesifikasi bus tingkat yang tertera dalam PP tersebut antara lain harus memiliki berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21-24 ton, panjang keseluruhan sekira 9.000 milimeter (9 meter) hingga 13.500 milimeter (13,5 meter), lebar keseluruhan melebihi 2.500 milimeter (2,5 meter) dan tinggi bus tidak lebih dari 4.200 milimeter (4,2 meter).

Kementerian Perhubungan berpendapat bus Mercy itu bukan double decker, tapi bus Maxi.

"Untuk double decker bis Mercy, kalau yang double decker sebenarnya itu nggak ada masalah karena memenuhi 21-24 ton. Yang jadi maslaah itu bus Mercy yang diimprovisasi jadi bus tingkat," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata.

"Bus maxi, dia tidak sama dengan bus double decker. Jangan dipaksakan sebab kalau ada apa-apa kita juga yang disalahkan," terang Barata.

"Dia itu masalahnya membuat karoseri sebelum dapat izin dari Kemenhub. Dia mengajukan izin karoserinya sesudah jadi fisiknya ada. Dia belum ngajuin sebelumnya," jelasnya.


(ddn/lth)

0 comments:

Post a Comment