Tuesday, December 1, 2015

Tahun Depan, Kecepatan Kendaraan Dalam Kota Bakal Dipangkas

Tahun Depan, Kecepatan Kendaraan Dalam Kota Bakal DipangkasJakarta - Kecepatan kendaraan khususnya mobil dan motor pribadi sudah sepantasnya untuk dibatasi agar tidak semakin liar dan bisa memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Hal ini menjadi perhatian Kementrian Perhubungan selaku pemegang regulasi.

Fakta berbicara selama ini, banyak kasus kecelakaan di jalan raya karena faktor manusia atau human error. Salah satunya adalah melebihi batas kecepatan.

Oleh karena itu, Kementrian Perhubungan mengkampanyekan batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya dengan Permenhub no. 111 tahun 2015. Menurut aturan tersebut, batas kecepatan di jalan tol luar kota tidak boleh melebihi dari 100 km/jam.

Sementara itu, batas kecepatan di jalan tol dalam kota adalah 60 km/jam sampai 80 km/jam. Adapun untuk kendaraan di jalan arteri dalam kota maksimal 40 km/jam, sedangkan kecepatan di jalan pemukiman 30 km/jam.

Karena faktor human error tersebut merupakan penyebab banyaknya kecelakaan di jalan raya, yaitu karena melebihi batas kecepatan tersebut. Batas kecepatan kendaraan diberlakukan sesuai kondisi dan kelas jalannya. Kasus kecelakaan akibat human error ini harus ditekan.

Berikut daftar batas kecepatan yang harus Anda ketahui:

1. Tol luar kota maksimal 100 km/jam
2. Tol dalam kota 60-80 km/jam
3. Jalan arteri dalam kota sektar 40 km/jam
4. Jalan pemukiman maksimal 30 km/jam


(lth/ddn)

1 comments:

ION-QQ POKER
kami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play poker ..
tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5

Post a Comment