Tuesday, January 12, 2016

Servis Mobil Lawas di Bengkel Resmi Tak Selalu Mahal dan Lama

Servis Mobil Lawas di Bengkel Resmi Tak Selalu Mahal dan LamaJakarta - Selama ini banyak orang yang beranggapan menyervis mobil keluaran tahun lama di bengkel resmi membutuhkan waktu yang lama karena suku cadang yang dibutuhkan harus pesan dan biayanya mahal. Namun, anggapan seperti itu dibantah oleh pengelola bengkel.

"(Biaya) yang mahal itu relatif. Karena kalau dicermati dan dihitung-hitung akhirnya sama saja, atau malah lebih miring. Soalnya, bengkel resmi memberikan garansi perbaikan dan menjamin keaslian suku cadang. Dengan kualitas yang terjamin maka umur atau masa pakai juga lebih lama," papar Kepala Bengkel Auto2000 Cikarang, Indah Yuliana saat dihubungi detikOto, Selasa (12/1/2016).

Menurut Indah, dengan lebih pan jangnya masa pakai maka ongkos pembelian spare part yang dibutuhkan sebagai pengganti juga lebih hemat. Terlebih, bengkel juga memberi garansi perbaikan jika sewaktu-waktu ada masalah. "Sehingga, kalau terjadi masalah, selama masa garansi, pemilik tak perlu mengeluarkan ongkos lagi," kata Indah.

Sementara soal waktu yang dibutuhkan untuk servis mobil lawas dan ketersediaan suku cadang, perempuan kelahiran Malang, Jawa Timur, itu menegaskan tak berbeda dengan mobil keluaran terbaru. Hanya, jika ada suku cadang yang memang harus dipesan ke pabrikan, memang membutuhkan waktu.

"Tetapi untuk spare part slow moving tertentu, yang harus dipesan dahulu, itu bukan hanya terjadi di mobil keluaran lama saja. Mobil baru pun jika memang harus seperti itu, ya pesan juga. Butuh sedikit waktu juga," ujarnya.

Waktu yang dibutuhkan untuk servis berkala mobil lawas juga dipastikan tak berbeda dengan mobil baru. Namun, besaran waktu tersebut juga tergantung banyak sed ikitnya keluhan atau masalah di mobil.

"Dan yang pasti, mobil lama dengan keluhan apa pun tetap ditangani dengan baik dan akurat oleh bengkel. Karena bengkel resmi memiliki standar dan manual panduan perbaikan yang jelas sebagai pedoman," tutur Indah.


(arf/ddn)

0 comments:

Post a Comment