Wednesday, April 15, 2015

Ini Aturan Pembatasan Mobil dan Motor Impor Rakitan Terbaru

Ini Aturan Pembatasan Mobil dan Motor Impor Rakitan TerbaruJakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perindustrian Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru soal pembatasan impor mobil dan motor rakitan. Hal itu dilakukan untuk memajukan sektor industri otomotif di Indonesia.

Untuk mendukung pendalaman dan pengembangan manufaktur industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri sepeda motor, Menperin pun mengeluarkan Permenperin No. 34 Tahun 2015. Dikatakan, peraturan ini dibuat agar menciptakan kemandirian industri dalam negeri.

Peraturan ini bakal mengatur tingkat keteruraian sama sekali (Completely Knocked Down/CKD) dan keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).

Permenperin No. 34 Tahun 2015 Pasal 3 menjelaskan, perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan perusahaan industri sepeda motor wajib melakukan pemberdayaan industri komponen kendaraan bermotor dalam negeri.

Selanjutnya, dijelaskan pada Pasal 8 ayat 2, perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan perusahaan industri sepeda motor yang menggunakan proses manufaktur CKD, wajib menjalankan proses manufaktur di dalam negeri paling sedikit berupa penyambungan bodi, pengecatan bodi, perakitan kendaraan bermotor dan pengujian serta pengendalian mutu.

Dijelaskan lebih lanjut di Pasal 10 mengatur pabrikan yang di CKD harus memiliki komponen utama.

Pasal 10 ini mengatakan kendaraan bermotor CKD untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih merupakan kendaraan bermotor yang terdiri dari sekurang-kurangnya empat Komponen Utama yaitu Bodi, Kabin dan/atau Sasis; Motor Penggerak; Transmisi atau Transaxle; dan Axle.


0 comments:

Post a Comment