Wednesday, April 15, 2015

Pemerintah: Ford, KIA Silakan Investasi Bangun Pabrik di Indonesia

Pemerintah: Ford, KIA Silakan Investasi Bangun Pabrik di IndonesiaJakarta - Dalam regulasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 34 Tahun 2015, pemerintah ingin mendorong ekspor serta memperdalam industri otomotif nasional. Regulasi menjelaskan impor CKD untuk kondisi sudah dicat dan disambung hanya boleh dilakukan 10.000 unit per tahunnya.

Menurut Direktur Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian Soerjono, peraturan ini diharapkan bisa merangsang pabrikan lain untuk berinvestasi di Indonesia. Pabrikan otomotif yang belum memiliki pabrik diharapkan segera berinvestasi.

"Jika melebihi kuota produsen itu wajib merakit ekspor di tahun ketiga dan jika belum sanggup juga di tahun ketujuh wajib mendirikan pabrik di Indonesia," tegas Soerjono saat dihubungi detikOto, Selasa (14/4/2015).

Soerjono menambahkan, peraturan baru ini memang tidak akan berpengaruh bagi produsen besar yang sudah memiliki pabrik perakitan di Indonesia. Seperti Toyota, Honda, Daihatsu dan lain sebagainya, tapi untuk pabrikan yang belum punya ini akan berpengaruh.

"Memang itu yang kita harapkan. Siapa tahu ke depannya seperti produsen Ford, KIA bisa membangun pabrik di Indonesia. Kalau sudah seperti itu kan bisa mengurangi defisit negara di sektor otomotif," katanya.


(ady/ddn)

0 comments:

Post a Comment