Monday, July 27, 2015

Bea Masuk Mobil Impor Naik, Importir: Tambah Stres

Bea Masuk Mobil Impor Naik, Importir: Tambah StresJakarta - Kementerian Keuangan baru saja merilis peraturan mengenai bea masuk kendaraan impor. Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan‎ tarif bea masuk atas barang impor itu bisa berpengaruh terhadap penjualan mobil yang dilakukan importir umum (IU).

Ketua Umum Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia (AIKI) Tommy R. Dwiandana memprediksi, keputusan yang baru dirilis pemerintah ini bisa menyebabkan penurunan penjualan sebesar 10 sampai 15 persen.

Apalagi, penjualan kendaraan bermotor akhir-akhir ini sedang lesu. Kalau ditambah beban seperti kenaikan bea masuk kendaraan impor, bisa dipastikan penjualan kendaraan bermotor bakal makin terpuruk.

"Intinya adalah jangan membebani penjualan yang sekarang lagi meriang, malah tambah sakit. Padahal kuartal 3 atau 4 itu 'dagingnya' (titik balik penjualan) para IU dan pedagang mobil lainnya," ucap Tommy saat dihubungi detikOto, Senin (27/7/2015).

Menurutnya, dengan kenaikan bea masuk kendaraan impor ini, harga mobil impor juga akan naik. Dia mencontohkan, mobil yang biasanya dibanderol Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar bisa naik Rp 40 sampai 50 juta.

"Contohnya, untuk mobil yang biasanya Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar bisa naik Rp 40-50 juta. Orang jadi berpikir lagi untuk beli mobil. Dengan yang sekrang aja daya belinya sudah turun," kata Tommy.

Dia berharap agar keputusan ini dikaji ulang. Sebab, jika tetap diberlakukan, maka penjualan mobil akan semakin terpuruk.

"Tahun ini sedang mengalami stres penjualan, koreksi penjualan banyak sekali. Jadi, menstimulasinya salah menurut saya. Jadi jangan membebani yang sudah mengalami stres," tegasnya.


(rgr/arf)

0 comments:

Post a Comment