Jakarta - Kalangan produsen mobil mengaku kaget dengan kenaikan bea masuk untuk kendaraan dari 40 persen menjadi 50 persen. Mereka meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk segera merevisi aturan tersebut.
âÂÂTidak pernah disosialisasikan, Pak Jongkie (Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo) dan Pak Johnny (Johnny Darmawan, Ketua III Gaikindo) saja bilang tidak tahu mau ada kenaikan,â ujar CEO Garansindo Inter Global Muhammad Al Abdullah di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dinilai bermasalah itu adalah PMK Nomor 132/PMK.010/2015 yang menetapkan tarif bea masuk baru bagi kendaraan sebesar 50 persen.
Namun, menurut Memed, panggilan akrab Muhammad Al Abdullah, tarif bea masuk ini tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan yang diimpor secara utuh dari negara ASEAN atau Jepang yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dagang (free trade).
Itu artinya yang diuntungkan adalah pabrikan yang mengimpor secara utuh dari negara seperti Thailand, Vietnam, sedangkan yang impor dari Amerika, dan Eropa serta negara lain yang belum ada perjanjian kerja sama malah terkena imbasnya dengan berat.
âÂÂEnggak ada fairness-nya,â ujarnya berapi-api.
Jika tidak puas dengan aturan pemerintah ini, apakah asosiasi siap menggugat ke PTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara? âÂÂBelum tahu nanti kita lihat dulu respons pemerintah apakah mereka mau revisi atau tidak,â ujarnya.
(ddn/ddn)
0 comments:
Post a Comment