Monday, August 24, 2015

Tak Harus Motor Injeksi Agar Lolos Standar Euro3

Tak Harus Motor Injeksi Agar Lolos Standar Euro3Jakarta - Akhir-akhir ini pabrikan motor gencar memproduksi motor dengan standar emisi Euro3. Euro3 kependekan dari Standar Emisi Euro-3 (European Emission Standard 3). Euro3 merupakan salah satu standar emisi hidrokarbon dan karbon monoksida bagi kendaraan baru yang dapat diterima di negara-negara Uni Eropa.

Pemerintah Indonesia telah meresmikan aturan bahwa kendaraan bermotor yang boleh digunakan untuk berkendara haruslah kendaraan bermotor yang telah lolos standar uji emisi gas Euro3. Akan tetapi pemahaman masyarakat terhadap peraturan ini masih banyak terjadi kesalah pahaman.

Masyarakat Indonesia banyak yang mengira kendaraan yang bisa lolos uji standar emisi gas Euro3 ini hanyalah kendaraan bermotor yang berinjeksi. Akan tetapi tidak seperti itu kenyataannya.

Menurut standar Euro-3, kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder kurang dari 150 sentimeter kubik hanya boleh menghasilkan 0.8 gram/kilometer Hidrokarbon (HC); 0,15 gram/kilometer Nitrogen Oksida (NOx); dan dua gram/kilometer Karbonmonoksida (CO).

Sementara kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 150 sentimeter kubik hanya boleh menghasilkan 0,3 gram/kilometer HC; 0,15 gram/kilometer NOx, dan dua gram/kilometerCO.

Ini mengapa banyak masyarakat Indonesia yang salah paham terhadap peraturan baru ini. Sebenarnya adalah kendaraan yang harus dipakai adalah kendaraan yang baru diproduksi dari pabrik yang sudah pasti memenuhi standar Euro3 bukan yang jenis atau tipe yang baru.

Masyarakat negara Eropa sendiri masih banyak yang menggunakan mesin kendaraan bermotor yang karburator dan mesin motor 2 tak.

Tidak harus kendaraan bermotor dengan tipe 3 tak atau lebih atau kendaraan bermotor yang ber-injeksi saja yang boleh digunakan agar lolos tes uji emisi gas standar Euro3.

Asalkan kendaraan Anda rutin diperhatikan emisi gasnya dengan memeriksanya secara reguler, maka tipe kendaraan dengan mesin karburator, 2 tak, 3 tak atau lebih tidaklah jadi masalah untuk standar uji emisi gas Euro3.


(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment