Bologna - Berkendara di negeri orang sering kali bikin kita kelimpungan atau nyasar meskipun mobil sudah menggunakan sistem GPS. Selain salah jalan, satu hal yang sering dilakukan para pengendara adalah melebihi batas kecepatan yang kadang di Indonesia suka gak ngeh.
Seperti yang dialami pada Budi, seorang rekan detikOto yang mengendarai Opel Astra di Bologna, Italia.
Saat tengah asyik menyusuri jalanan A35 di Bologna, Budi mengemudikan mobilnya melebihi 50 km per jam, beberapa mobil dan truk juga disalipnya. Padahal kecepatan maksimal di jalanan tersebut hanya 50 km per jam.
âÂÂPolisi yang mengendarai Alfa Romeo langsung menyalakan sirine dan meminta saya meminggirkan mobil,â ujar Budi pada detikOto.
Budi pun mengaku salah, dan oleh polisi dia kena tilang 280 euro atau sekitar Rp 4 juta lebih. âÂÂItu kalau bayar di tempat, kata polisi yang menilang saya kalau lewat sidang dan lain-lain bisa mencapai 400 euro,â tuturnya.
Tiket atau slip tilang yang diberikan polisi Italia ada dua lembar. Satu lembar menerangkan soal TKP dan sisanya keterangan lainnya.
Mobil polisi itu ternyata cukup canggih untuk urusan tilang menilang. Ada peralatan foto copy di bagian belakang, untuk merekam berbagai dokumen si pengendara, mulai dari paspor sampai SIM. Kemudian ada juga EDC, atau mesin gesek kartu bagi mereka yang ingin membayar pakai kartu kredit.
Batas kecepatan memang menjadi perhatian. Di tol dalam beberapa kilometer sekali, ada sekali speed trap atau kamera yang akan merekam mobil Anda jika tertangkap tengah ngebut di atas 130 km per jam. Kalau sudah kerekam seperti itu, dan foto Anda terlihat, siap-siap saja mendapatkan âÂÂsurat cintaâ atau tilang dari polisi.
Kalau mau adu ngebut dengan polisi Italia, sebaiknya jangan deh, mereka punya armada mobil yang cepat-cepat, belum termasuk mobil seperti Lamborghini atau motor BMW yang pasti mudah menangkap si pelanggar kecepatan.
(ddn/ddn)
Seperti yang dialami pada Budi, seorang rekan detikOto yang mengendarai Opel Astra di Bologna, Italia.
Saat tengah asyik menyusuri jalanan A35 di Bologna, Budi mengemudikan mobilnya melebihi 50 km per jam, beberapa mobil dan truk juga disalipnya. Padahal kecepatan maksimal di jalanan tersebut hanya 50 km per jam.
âÂÂPolisi yang mengendarai Alfa Romeo langsung menyalakan sirine dan meminta saya meminggirkan mobil,â ujar Budi pada detikOto.
Budi pun mengaku salah, dan oleh polisi dia kena tilang 280 euro atau sekitar Rp 4 juta lebih. âÂÂItu kalau bayar di tempat, kata polisi yang menilang saya kalau lewat sidang dan lain-lain bisa mencapai 400 euro,â tuturnya.
Tiket atau slip tilang yang diberikan polisi Italia ada dua lembar. Satu lembar menerangkan soal TKP dan sisanya keterangan lainnya.
Mobil polisi itu ternyata cukup canggih untuk urusan tilang menilang. Ada peralatan foto copy di bagian belakang, untuk merekam berbagai dokumen si pengendara, mulai dari paspor sampai SIM. Kemudian ada juga EDC, atau mesin gesek kartu bagi mereka yang ingin membayar pakai kartu kredit.
Batas kecepatan memang menjadi perhatian. Di tol dalam beberapa kilometer sekali, ada sekali speed trap atau kamera yang akan merekam mobil Anda jika tertangkap tengah ngebut di atas 130 km per jam. Kalau sudah kerekam seperti itu, dan foto Anda terlihat, siap-siap saja mendapatkan âÂÂsurat cintaâ atau tilang dari polisi.
Kalau mau adu ngebut dengan polisi Italia, sebaiknya jangan deh, mereka punya armada mobil yang cepat-cepat, belum termasuk mobil seperti Lamborghini atau motor BMW yang pasti mudah menangkap si pelanggar kecepatan.
(ddn/ddn)