Tuesday, May 14, 2013

Polisi: Di Mata Hukum Pemilik Nopol Cantik Tidak Istimewa

Polisi: Di Mata Hukum Pemilik Nopol Cantik Tidak Istimewa Jakarta - Pemilik kendaraan yang menggunakan nomor polisi cantik di Indonesia khususnya di Jakarta memang sudah tidak bisa lagi dihitung dengan jari. Populasinya sudah cukup banyak baik itu motor ataupun mobil.

Lalu bagaimana jika kendaraan yang menggunakan nomor polisi cantik itu melanggar aturan lalu lintas? Apakah mendapatkan perlakuan yang spesial dari pihak kepolisian?

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menjelaskan tidak ada aturannya jika kendaraan yang menggunakan pelat nomor cantik itu mendapatkan perlakuan yang spesial dari pihak kepolisian.

"Mau pelat nomor cantik atau biasa saja jika melanggar aturan maka sama saja akan ditilang. Kami tidak memberlakukan perlakuan khusus kepadanya," tegas AKBP Hindarsono kepada detikOto melalui pesan singkatnya, Selasa (14/5/2013).

Permasalahannya beda lagi, setiap mobil atau motor yang melanggar aturan terutama peraturan lalu lintas maka akan tetap dikenakan tilang atau segera diproses secara hukum.

"Entah itu mobil bagus, jelek atau motor gede sekalipun yang melanggar aturan ya tetap saja akan dikenakan sangsi hukuman. Semuanya kita perlakukan sama. Bedanya mereka hanya menggunakan pelat nomor cantik saja," tuntasnya.

(syu/ddn)

0 comments:

Post a Comment