Tuesday, May 14, 2013

Apa Penyebab Kertas STNK dan BPKB Habis?

Apa Penyebab Kertas STNK dan BPKB Habis? Jakarta - Para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan empat baru, belakangan ini kesulitan memperoleh STNK dan BPKB akibat kosongnya bahan baku. Apa penyebab kekosongan material tersebut?

Ini penjelasan Korps Lantas (Korlantas) Polri terkait permasalah tersebut.

"Hal ini semata-mata karena pertama untuk kehati-hatian, jadi kita tahu bersama bahwa pada peristiwa lalu ada masalah. Oleh sebab itu Korlantas harus melakukan perhitungan yang lebih teliti atas dasar kehati-hatian dan ketelitian yang lebih tinggi dengan konsultan yang kompeten," kata Kabid Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Korlantas Polri, Kombes Sam Budi Gustian, dalam keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).

Menurut Budi, keterlambatan disebabkan karena pihak Korlantas baru melakukan lelang setelah ada penetapan sesuai dengan Peraturan Presiden yang menyebutkan proses pelelangan baru bisa dilaksanaan setelah ada pagu definitif yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan.

"Penetapan itu baru akhir April sehingga baru saat itu kita merencanakan dan membuat langkah-langkah untuk melakukan lelang," terang Budi.

Sejak akhir April lalu, imbuhnya, pihak Korlantas telah melakukan pengumuman lelang melalui LPSE. Lelang sendiri nantinya harus melalui beberapa teknis dan pentahapan.

"Untuk tandatangan kontrak untuk BPKB tanggal 20 Juni dengan pemenangnya (tender), STNK tanggal 19 Juni, dan SIM tanggal 28 Juni," paparnya. Setelah tandatangan kontrak barulah proses pengadaan material STNK, BPKB, dan SIM berjalan.

Budi mengatakan, untuk pagu anggaran pengadaan BPKB tahun 2013 sebesar Rp 251, 324 miliar. Sementara hasil Perhitungan Sendiri (HPS) Korlantas yang diumumkan melalui LPSE adalah sebesar Rp 227,179 miliar. "Diperkirakan dengan mekanisme yang ada dapat menghemat keuangan negara. Inilah yang kami lakukan selain kehati-hatian tadi," ujar Budi.

Sementara pagu anggaran pengadaan STNK 2013 ini adalah sejumlah Rp 296, 726 miliar. Sementara HPS Korlantas senilai Rp 230,261 miliar. "STNK sebelum lelang akan ada penghematan kurang lebih RP 60 miliar, sementara BPKB sebesar Rp 30 miliar," jelasnya.

Untuk pagu anggaran SIM adalah sebesar Rp 225 miliar. Bila dibandingan dengan HPS Korlantas senilai Rp 207 miliar kemungkinan terjadi penghematan sebesar Rp 17 miliar.

Habisnya materiil pembuatan STNK dan BPKB yang membuat polisi harus lebih dahulu memberikan surat keterangan terungkap dari Surat Telegram Kapolri No : STR /72/II/2013 Tanggal 14 Pebruari 2013 yang baru dipublikasi di situs TMC Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Dalam surat tersebut tertulis kalau untuk mengatasi kekurangan Materiil BPKB yang diperkirakan habis pertengahan Bulan April 2013, sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal 6 Bulan sejak diterbitkan.

Surat keterangan BPKB dan STNK sementara itu menurut kepolisian sah dan sudah teregistrasi semua. Jika materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanennya.

(ahy/syu)

0 comments:

Post a Comment