Tuesday, April 1, 2014

Menteri Sebut Ada yang Tak Setuju Sanksi untuk LCGC yang 'Minum' Premium

Menteri Sebut Ada yang Tak Setuju Sanksi untuk LCGC yang Jakarta - Pengendara mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau BBM premium masih dibebaskan dari sanksi. Di internal pemerintah masih terjadi perbedaan pandangan soal penerapan sanksi bagi pengendara LCGC yang harusnya menggunakan BBM non subsidi.

Secara spesifikasi, LCGC diwajibkan menggunakan bahan bakar non BBM subsidi (premium). Namun, tidak ada aturan tegas yang melarang pengendara LCGC menggunakan BBM premium.

"Iya itu di aturannya, kalau dikenakan sanksi kantor Menko (perekonomian) tidak setuju," kata Hidayat saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Beberapa kali Hidayat menjamin akan memberikan sanksi atau mengeluarkan aturan hukum pelarangan mobil murah yang menggunakan BBM subsidi. Ancaman berupa sanksi sosial pun seolah tak membuat jera para pengguna mobil murah untuk mengisi BBM bersubsidi.

Hingga saat ini, Hidayat mengatakan, sanksi kepada konsumen itu sedang terus dikaji pemerintah. "Sedang dicarikan solusi aturan lain. Pokoknya tidak diperkenankan menggunakan (BBM subsidi)," jelasnya.

Bagi produsen, menurut Hidayat akan memberlakukan regulasi yang mengatur produsen mobil agar membuat spesifikasi lubang pengisian BBM dimodifikasi agar bisa disesuaikan dengan lubang masuknya nozzle khusus BBM non subsidi di kendaraan.


0 comments:

Post a Comment