Wednesday, August 13, 2014

Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Jakarta - Untuk mencegah dan mengendalikan lalu-lintas jalan raya yang semakin padat, terutama di kota-kota besar, pemerintah melalui Dinas Pelayanan Pajak menerapkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh orang pribadi.

Pajak progresif adalah pajak yang sistem pemungutannya dengan cara menaikkan persentase kena pajak yang harus dibayar sesuai dengan kenaikan objek pajak.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, paling tidak, terdapat 2 (dua) jenis pajak yang menerapkan sistem pajak progresif, yaitu (i) Pajak Penghasilan; dan (ii) Pajak Kendaraan Bermotor.

Penerapan tarif progresif pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Pasal 7 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum. Pengenaan pajak progresif didasarkan pada data kendaraan bermotor dalam sistem komputerisasi Kantor Bersama Samsat.

0 comments:

Post a Comment