Wednesday, July 8, 2015

Ayo! Cegah Anak-anak Kita Nyetir di Bawah Umur 17 Tahun

Ayo! Cegah Anak-anak Kita Nyetir di Bawah Umur 17 TahunJakarta - Mulai hari ini Kamis 9 Juli 2015, seiring peringatan ulang tahun 17 tahun detikcom, detikOto akan mulai mengampanyekan gerakan #nodrivingunder17. Kampanye ini tidak hanya sesaat di hari ini saja, melainkan akan tetap digaungkan oleh detikcom.

Melihat hashtag tadi sudah jelas kalau gerakan yang dimaksud adalah gerakan moral agar anak-anak yang masih berusia di bawah 17 tahun tidak mengendarai berbagai jenis kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat.

Gerakan ini didasari oleh makin banyaknya pengendara di bawah umur yang bebas mengendarai motor/mobil milik orangtua atau kendaraan yang dihadiahkan kepada mereka di jalanan umum.

Bukan hanya kalangan masyarakat biasa, sampai kalangan selebriti atau pejabat pun sering membiarkan anaknya mengendarai mobil/motor di jalanan umum. Dari kota sampai desa.

"Para remaja di bawah 17 tahun sudah seharusnya tidak mengendarai kendaraan karena mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Tingginya kecelakaan lalu lintas salah satunya disebabkan oleh ulah para remaja di bawah 17 tahun yang secara serampangan dalam berkendara," ujar Pemimpin Redaksi detikcom Arifin Asydhad.

Padahal aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.

Pada Pasal 281 disebutkan:


0 comments:

Post a Comment