Wednesday, July 8, 2015

Kapolda: Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan Adalah Kejahatan

Kapolda: Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan Adalah KejahatanJakarta - Saat ini masih banyak orangtua yang memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk mengendarai sepeda motor maupun mobil. Sadar atau tidak, ternyata anak-anak kecil yang membawa kendaraan bermotor adalah tindakan kejahatan.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. Menurutnya, tindakan kejahatan itu kemungkinan bisa saja masuk ke dalam tindak pidana pembunuhan.

"Kalau mereka (anak-anak di bawah umur) mengendarai tanpa kejadian, kita bisa tilang. Tapi kalau dia mengendarai kemudian nabrak orang, lalu orang itu mati, dia bisa kena pidana, tidak hanya 359 KUHP (pembunuhan karena kealpaan), tapi juga mungkin 338 KUHP (karena unsur kesengajaan)," ungkap Tito kepada detikOto.

Menurut Tito, pasal 338 KUHP membahas tentang pembunuhan dengan kesengajaan. Pembunuhan kesengajaan itu dibagi tiga yakni sengaja dengan sadar maksud, sengaja dengan sadar pasti dan sengaja dengan sadar kemungkinan.

Untuk kasus anak-anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan hingga timbul korban jiwa, mereka bisa ditindak dengan pedoman pasal 338 KUHP yakni kasus pembunuhan sengaja dengan sadar kemungkinan.

"Nah yang anak-anak di bawah umur mungkin masuk ke dalam sadar kemungkinan. Dia sama sekali tidak punya maksud untuk menabrak orang hingga tewas, kasus dia juga tidak pasti bahwa bawa mobil itu pasti menimbulkan kematian. Tapi dia sadar kalau dia tidak layak mengendarai kendaraan karena umurnya dan tidak punya SIM. Dan membawa kendaraan menimbulkan kemungkinan menyebabkan kematian, itu namanya sadar kemungkinan," jelas Tito.

Kami membuka kesempatan bagi Otolovers yang ingin bertukar pikiran mencari solusi mengenai isu ini atau memiliki pengalaman dengan anak-anak yang mengendarai kendaraan. Atau apakah Anda termasuk orangtua yang melarang anak kesayangan menggunakan kendaraan, silakan berbagi pikiran. Kirim pendapat Anda ke redaksi@detikoto.com dengan subyek #nodrivingunder17.

Anda juga bisa meramaikan media sosial di Facebook, Twitter atau akun sosial media lainnya dengan hashtag yang sama, #nodrivingunder17. Salam safety driving!

(rgr/ddn)

0 comments:

Post a Comment