Wednesday, July 8, 2015

Di Purwakarta, Bupati Larang Anak ke Sekolah Bawa Kendaraan

Di Purwakarta, Bupati Larang Anak ke Sekolah Bawa KendaraanJakarta - Contoh mudah melihat ketidakpatuhan aturan lalu lintas di jalan bisa dilihat dari sekolah. Sudah menjadi rahasia umum kalau banyak siswa SMP dan SMA membawa kendaraan. Padahal sebagian besar mereka belum cukup umur untuk memiliki SIM. Sekolah pun seperti tutup mata atas kondisi ini.

Tapi tidak dengan di Purwakarta. Bupati Dedi Mulyadi bersikap tegas. Dia mengaku, sejak lama mendukung gerakan tertib aturan berlalu lintas di jalan, #nodrivingunder17.

“Tahun ajaran baru ini secara resmi, seluruh siswa dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” jelas Bupati Dedi, Kamis (9/7/2015).

Menurut dia, langkah ini dilakukan karena kepatuhan Undang-undang, dan membentuk karakter siswa yang beradab. Dedi secara khusus mengeluarkan Pergub No 69 tahun 2015 tentang pendidikan karakter.

“Dan ada satu sekolah percontohan SMPN Kahuripan Padjajaran yang siswanya diwajibkan bersepeda,” jelas Dedi.


(ndr/ddn)

0 comments:

Post a Comment