Wednesday, July 8, 2015

Kapolda Metro: Polisi Tidak Akan Keluarkan SIM untuk Anak-anak

Kapolda Metro: Polisi Tidak Akan Keluarkan SIM untuk Anak-anakJakarta - Pernah dengar kasus anak-anak di bawah 17 tahun namun sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)? Ya, mereka sudah memiliki SIM meski umurnya belum genap 17 tahun dan tidak memiliki KTP.

Padahal, salah satu syarat membuat SIM adalah sudah berusia 17 tahun dan menunjukkan KTP. Ada indikasi bahwa kasus anak-anak di bawah umur yang sudah memiliki SIM itu adalah mereka telah menyuap oknum.

Dengan menyuap oknum, SIM pun bisa diterbitkan meski anak-anak itu tidak bisa menunjukkan KTP dan belum berusia 17 tahun. Tapi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menegaskan, anak-anak di bawah umur tidak akan mendapatkan SIM.

"Tidak akan ada anak-anak di bawah umur yang diterbitkan SIM-nya. Saya tegaskan kepada anggota-anggota kami juga bahwa anak-anak di bawah umur tidak boleh dikeluarkan SIM," tegas Tito kepada detikOto.

Kalau kasus penyuapan oknum itu sampai terjadi, Tito berjanji akan mengusutnya. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penindakan di internalnya.

"Kalau sampai terjadi dikeluarkan SIM itu, maka internal akan kami lakukan penindakan," katanya.


(rgr/ddn)

0 comments:

Post a Comment