Thursday, October 1, 2015

Mengenal Lebih Dekat Standar Euro3

Mengenal Lebih Dekat Standar Euro3Jakarta - Sudah tersiar kabar bahwa akan ada peningkatan standar emisi menjad Euro3, namun apakah sebenarnya Euro3 tersebut. Mari kita simak sedikit penjelasannya berikut ini.

Euro sendiri bukan merupakan mata uang melainkan sebuah singkatan dari European Emission Standards. Regulasi ini tidak hanya digunakan di Eropa sajam tetapi juga beberapa negara di dunia ini, tidak terkecuali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap negara dan setiap kendaraan memiliki batas amannya masing-masing sesuai dengan kebutuhan.

Semakin banyaknya produksi kendaraan di dunia yang memakai bahan bakar fosil, sejalan dengan kenaikan kadar tebalnya polusi udara. Itulah pekerjaan rumah yang selalu menjadi pertimbangan para pabrikan otomotif sebelum menjual produknya ke sebuah negara.

Euro mewajibkan setiap unit kendaraan yang diproduksi mengandung batasan kadar gas buang tertentu, seperti nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO).

Setiap naik satu level EURO, misal yang sudah terjadi adalah dari Euro1 ke Euro2, aturan semakin ketat dan yang paling penting adalah lebih ramah lingkungan.

Gambaran sederhananya adalah Euro2 mengatur bahwa emisi CO setiap kendaraan maksimum 2.2 g/km. Standar tersebut jelas lebih ramah dibandingkan dengan Euro1 yang mengharuskan kandungan CO 2.72 g/km.

Dengan begitu, aturan Euro3 menjadi lebih ketat dibanding aturan sebelumnya yang berlaku di Indonesia sekarang, yakni 0.3 gr/km hidrokarbon (HC), 0.15 gr/km nitro oksida (NOx) dan hanya 2 gr/km untuk karbonmonoksida (CO). Pemberlakuan regulasi tersebut memang sangat perlu dilakukan mengingat tingkat polusi udara semakin merisaukan alam di Indonesia ini.

Berikut ini ada batas ambang gas buang standar Euro3:

Kapasitas mesin di bawah 150 cc:
Kadar CO : 2.0 gram/km
Kadar HC : 0.8 gram/km
Kadar NOx : 0.15 gram/km

Kapasitas mesin di atas 150 cc:

Kadar CO : 2.0 gram/km
Kadar HC : 0.3 gram/km
Kadar NOx : 0.15 gram/km

Kecepatan motor di bawah 130 km/jam:
Kadar CO : 2.62 gram/km
Kadar HC : 0.75 gram/km
Kadar NOx : 0.17 gram/km

Kecepatan motor di atas 130 km/jam:

Kadar CO : 2.62 gram/km
Kadar HC : 0.33 gram/km
Kadar NOx : 0.22 gram/km

Penerapan standar emisi gas buang Euro3 merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan industri otomotif agar tidak tertinggal dari negara-negara lain. Di sisi lain pemerintah dan beberapa pabrikan otomotif sudah memiliki fasilitas uji emisi. Untuk sepeda motor berada di bawah wewenag Kementerian Perhubungan yaitu Balai Pengujian Layak Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.

Ada pula yang menanggapi hal ini dengan sedikit keraguan, karena bahan bakar yang harganya cocok dengan kantong masyarakat saat ini yaitu premium beroktan 88 (bensin tanpa timbal) belum memenuhi standar yang bisa digunakan untuk mesin EURO 3, walaupun Pertalite juga sudah diluncurkan tetapi jika dilihat fakta di lapangan, belum semua mau beralih dan daerah pendistribusian Pertalite pun masih terbatas.

Bila ingin mengajak masyarakat, pemerintah harus bisa mensosialisasikan perhitungan secara jelas dan nyata efektivitas penghematan, dalam presetase
total, bahan bakar yang bisa dicapai dengan menggunakan sepeda motor yang menggunakan Pertamax sebagai bahan bakar utamanya untuk tiap satuan kilometer dan berapa nilainya dalam rupiah.

Bahan bakar yang bisa digunakan untuk Euro3 adalah Pertamax. Namun, jumlah pasokan Pertamax pun belum merata ke seluruh Indonesia.Pertimbangan lainnya selain distribusi pertamax yang masih dirasa kurang merata, sudah pasti dari soal harga yang cukup berjarak dengan premium.

Dengan kebijakan ini, sudah ada satu pabrikan yang menghentikan produksi salah satu motor andalannya di kelas 150cc 2-tak, tahu kan apa motor yang akan menjadi legenda kecepatan tersebut?


(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment