Monday, July 21, 2014

Handphone Bakal Jadi Pembunuh No 1 di Jalan

Handphone Bakal Jadi Pembunuh No 1 di JalanJakarta - Kebiasaan menggunakan ponsel saat mengemudi diperkirakan akan membunuh banyak orang. Bahkan, kecelakaan yang disebabkan karena telepon selular akan lebih besar dibanding kecelakaan akibat mabuk minuman keras.

Paling tidak, hal itu diperkirakan akan terjadi pada 2015 dimana gangguan konsentrasi akibat ponsel akan lebih besar dari minuman keras dan akan menjadi pembunuh terbesar para pengendara.

Sebab, kebiasaan menggunakan ponsel entah itu untuk berbicara, menulis atau menerima pesan dan memperbarui status di sosial media sudah bagai epidemi.

Karena itu, Menteri Transportasi Inggris Patrick McLoughlin melempar gagasan untuk melipatgandakan hukuman para pengendara yang masih membandel menggunakan ponsel mereka.

Dalam data Departemen Transportasi Inggris, ada 378 kecelakaan yang diakibatkan penggunaan ponsel pada tahun 2012. Kecelakaan itu menghasilkan 548 korban, termasuk 17 kematian meski banyak pengamat mengatakan kalau angkanya sebenarnya lebih besar lagi.

Itulah sebabnya di tahun 2015 nanti diperkirakan gangguan konsentrasi akibat penggunaan ponsel saat mengemudi akan menjadi penyebab kecelakaan terbesar di sana.

"Masalahnya jauh lebih luas daripada yang Departemen Transportasi percaya dan gangguan mengemudi karena ponsel akan segera menjadi penyebab tunggal terbesar kematian di jalan," kata Managing Director SmartWitness --perusahaan kamera untuk merekam insiden-- Simon Marsh.

"Satu-satunya pencegah sebenarnya adalah larangan satu tahun mengemudi bagi siapa pun yang tertangkap SMS di belakang kemudi. Sudah jelas bahwa undang-undang saat ini tidak bekerja dan meningkatkan (hukuman poin di SIM) menjadi enam poin untuk pelanggar ponsel tidak akan cukup untuk menghentikan korban tewas," tambahnya.

Di 2012 sendiri ada 583.686 pengendara yang ditilang akibat menggunakan ponsel mereka. Angka itu lebih dari 10 kali lipat pengendara yang ditilang akibat mabuk saat mengemudi yang berada di angka 55.300 pengendara.


0 comments:

Post a Comment