Monday, July 21, 2014

Benarkah Ban Tidak Pakai Tutup Pentil akan Ditilang Polisi?

Benarkah Ban Tidak Pakai Tutup Pentil akan Ditilang Polisi?Jakarta - Kelengkapan berkendara motor seperti menggunakan helm, berspion lengkap dan lain-lainnya, memang harus Anda penuhi sebagai pengendara yang baik di jalan raya. Tapi benarkah, jika tidak ada tutup pentil pada ban maka pengendara motor akan ditilang?

"Kalau cuma penindakan akibat tidak menggunakan tutup pentil, harusnya itu diingatkan saja," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, saat dihubungi detikOto, Selasa (22/7/2014).

Sebelumnya ada informasi yang masuk ke redaksi detikOto, seorang pengendara motor ditilang oleh polisi di kawasan Jakarta Pusat karena ban depan motornya tidak menggunakan tutup pentil.

Namun hal ini ditepis oleh Hindarsono, dia menuturkan masih banyak pelanggaran yang lebih besar lagi dibandingkan dengan tidak menggunakan tutup pentil.

"Kalau mereka (pengendara-Red), tidak menutup pentil ban mereka namun tidak membawa surat-surat. Itu lain lagi urusannya," katanya.

"Dan seorang petugas itu tidak akan serta-merta melakukan tindakan tilang kepada pengendara jika tidak melakukan pelanggran. Dan sebelumnya kita akan memperingati pengendara tersebut sebelum melakukan tindakan tilang. Agar pengendara benar-benar ingat dia pernah melakukan kesalahan tersebut," tambahnya.

Dirinya mengingatkan kembali jika polisi melakukan tindakan, pasti pengendara tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan, berpotensi menimbulkan kemacetan, dan merugikan orang lain.


0 comments:

Post a Comment