Thursday, July 10, 2014

Jurus Presiden Tekan Angka Kematian di Jalan

Jurus Presiden Tekan Angka Kematian di JalanJakarta - Indonesia punya catatan kelam soal nasib pengguna jalan raya. Setidaknya 330 ribu jiwa melayang sepanjang 1992-2014 lantaran kecelakaan lalu lintas jalan. Sepanjang rentang tersebut, 5 Presiden Republik Indonesia tidak tinggal diam untuk menekan fatalitas kecelakaan. Sejumlah jurus pun dilontarkan. Seperti apakah itu?

Setelah Soeharto lengser, Presiden SBY menelorkan UU No 22/2009 tentang LLAJ. Inilah perundangan yang lebih lengkap dan detail terkait keselamatan jalan. Seperti sudah disinggung sedikit seperti soal helm, UU ini bahkan menjamin para pejalan kaki agar lebih aman, nyaman, dan selamat di jalan.

Pemerintah daerah diwajibkan membangun fasilitas trotoar bagi pedestrian. Bahkan, para pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pedestrian ketika mereka berpapasan, misalnya, ketika menemui pedestrian yang hendak menyeberang jalan.

Di era SBY kepedulian pemerintah terhadap nasib para pengguna jalan kian terasa, sekalipun rezim sebelumnya, seperti Soeharto dan Megawati juga sudah meletakan dasar-dasar kebijakan maupun sejumlah aksi nyata.

Langkah rezim SBY ini tak terlepas dari gemasnya negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atas kecelakaan lalu lintas jalan. Sepanjang 2003 hingga tahun 2013 gaungnya makin menggema. Termasuk di Indonesia. Gerakan global untuk menurunkan fatalitas kecelakaan makin serius. Maklum, rata-rata 140-an orang tewas tiap jam akibat kecelakaan lalu lintas jalan di seantero jagat.

Rentang 2004-2014 menjadi masa yang relatif cukup tinggi kepedulian pemerintah terhadap masalah keselamatan jalan. Boleh jadi Presiden SBY terinspirasi gerakan PBB yang mengajak para anggotanya agar lebih serius mengatasi masalah kecelakaan di jalan.

Selain menelorkan UU No 22/2009 tentang LLAJ, pada era SBY juga lahir Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang digulirkan di Kantor Wakil Presiden Boediono, di Jakarta, pada 20 Juni 2011.


0 comments:

Post a Comment