Thursday, July 10, 2014

Pas Balik Nama, STNK & Pelat Nomor Dapat, Tapi BPKB Belum

Pas Balik Nama, STNK & Pelat Nomor Dapat, Tapi BPKB BelumJakarta - Berbeda dengan pengguna kendaraan lainnya yang belum mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor, seorang warga Tangerang Selatan, Ikhsan justru lebih dulu mendapatkan STNK dan pelat nomor ketika melakukan balik nama.

Ikhsan mengaku dari proses balik nama hingga mendapatkan STNK baru dan pelat nomor hanya kurang dari 2 minggu atau tepatnya sekitar 10 hari.

"Saya beli mobil bekas dengan status STNK Jakarta. Saya bermaksud ingin balik nama dari status STNK Jakarta ke Tangerang Selatan. Saya dapat STNK baru dan pelat nomor 10 hari, tapi BPKB belum dapat," keluh Ikhsan kepada detikOto, Kamis (10/7/2014).

Ia mengatakan, pihak Samsat Tangerang Selatan menjanjikan BPKB-nya itu akan diberikan dalam waktu dekat ini. Jika BPKB-nya sudah ada, ia akan dihubungi oleh pihak Samsat Tangerang Selatan.

"Tapi saya tidak dapat kepastian kapan dapat BPKB baru itu," keluhnya lagi.

Sebelumnya Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ojo Ruslani menjelaskan stok STNK atau pelat nomor di seluruh Indonesia sudah normal. Blanko STNK dan pelat diambil dari 1 vendor yang sama. Jadi, ketika di pusat sudah normal, maka di semua wilayah pun harusnya juga normal.

"Sepertinya sudah normal, karena kita terima dari sumber yang sama dengan mereka," kata Ojo Ruslani saat dihubungi detikOto.




0 comments:

Post a Comment