Thursday, July 9, 2015

'Polisi Tegas Dong Razia Pelajar yang Berkeliaran Naik Kendaraan'

Jakarta - Dari beberapa perbincangan dengan pihak kepolisian, kepolisian secara tegas melarang penggunaan kendaraan oleh anak-anak di bawah umur. Meski faktanya di lapangan, masih sulit diterapkan. Hal ini pun menjadi sorotan masyarakat.

“Saya sebagai orangtua tentunya sangat berterimakasih dan mengapresiasi peraturan ini bahwa siswa atau pelajar di bawah umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor ketika bersekolah, tapi pak sekarang kembali lagi ke dalam konteks, maaf ketegasan dalam menegakkan disiplin kepada petugas dilapangan sering kali para petugas membiarkan para pengendara di bawah umur, yang ironisnya,” ujar Paidi seorang pembaca detikcom.

Apalagi sekarang kendaraan roda dua tanpa pelat nomor bebas berkeliaran di jalan raya. Entah itu karena memang pelat nomornya belum jadi atau memang karena tidak memiliki pelat nomor.

“Berbeda dengan para penegak-penegak terdahulu kalau gak bawa SIM atau pengendara belum cukup umur, motor disita orangtua ditelepon suruh datang dan bikin semacam perjanjian,” kritiknya.

Pihak kepolisian dalam pemantauan detikOto memang sering melakukan penertiban pada para pengendara di bawah umur.

Mulai dari hukuman ringan seperti menghormat dan menyanyikan lagu Indonesia sampai hukuman yang cukup berat seperti disuruh push up, ada juga yang disuruh balik lagi ke rumah, kemudian ada juga yang motornya disita, tetapi tetap saja anak-anak masih bebas mengendarai kendaraan sendiri. Baik roda dua maupun roda empat.

Kami membuka kesempatan bagi Otolovers yang ingin bertukar pikiran mencari solusi mengenai isu ini atau memiliki pengalaman dengan anak-anak yang mengendarai kendaraan. Atau apakah Anda termasuk orangtua yang melarang anak kesayangan menggunakan kendaraan, silakan berbagi pikiran. Kirim pendapat Anda ke redaksi@detikoto.com dengan subyek #nodrivingunder17.


0 comments:

Post a Comment