Thursday, July 9, 2015

Klaim Asuransi Pengemudi di Bawah Umur

Klaim Asuransi Pengemudi di Bawah UmurJakarta - Apakah perusahaan asuransi akan mengklaim polis asuransi terhadap pengemudi di bawah umur? Ini yang menjadi pertanyaan. Merujuk pada peristiwa salah satu kasus terdahulu, yang melibatkan pengemudi di bawah umur, pihak asuransi menolak klaim atas asuransi tersebut.

Karena anak yang masih di bawah umur, dan memang itu saja sudah merupakan pelanggaran hukum di jalan raya.

Tindakan yang tepat dari pihak asuransi untuk menolak klaim tersebut. Walaupun anak di bawah umur tersebut yang tertabrak saat mengemudi, tetap saja sudah melanggar aturan, karena mengemudi di bawah umur.

Meskipun Anda sudah diasuransikan atau mengasuransikan diri untuk biaya perawatan di rumah sakit, tetapi apabila perawatan itu terjadi sebagai akibat dari Anda melanggar hukum, maka sudah pasti, pihak asuransi akan menolak menanggung biaya perawatan di rumah sakit.

Hal itu sudah tertera di klausul perjanjian dan dilindungi oleh undang-undang. Terlebih jika Anda masih di bawah umur.

Berdasarkan hukum, menurut UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, batas minimal seseorang boleh punya SIM mobil adalah 17 tahun.

Dalam keadaan normal apabila kita menderita sakit, dan harus dirawat di rumah sakit, pihak asuransi akan meng-cover biaya rumah sakit sesuai dengan biaya premi yang sudah dibayarkan, bahkan bisa 100% biaya rumah sakit dicover oleh pihak asuransi tersebut.


0 comments:

Post a Comment