Wednesday, March 12, 2014

Ini Penyebab Naiknya Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Ini Penyebab Naiknya Angka Kecelakaan Lalu LintasJakarta - Pada dasarnya tujuan seseorang berkendara agar lebih cepat sampai tempat tujuan, lebih nyaman, dan juga lebih aman. Namun jika tidak hati-hati, bukannya cepat sampai, tapi malah tidak pernah sampai.

Tidak ada satu orang pun yang ingin mengalami kecelakaan lalu lintas. Tapi terkadang kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari. Meski demikian, sebenarnya peristiwa itu dapat dicegah.

"Banyak orang yang mengemudi sambil telepon, SMS, merias wajah, menonton TV, makan, dan juga pacaran. Kebanyakan pelanggaran hukum itu dilakukan oleh orang yang masih di bawah umur. Untuk kendaraan bermotor itu banyak yang bonceng bertiga dan tidak menggunakan helm," kata Prof. Dr. Sarlito W. Sarwono, saat hadir dalam kegiatan 'Simposium Pencegahan dan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas', di aula PTIK, Jl. Tirtayasa No 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurutnya kecelakaan pada kendaraan roda dua, lebih besar angkanya dibandingkan dengan kecelakaan roda 4. Hal tersebut disebabkan karena jumlah sepeda motor lebih banyak ketimbang jumlah mobil. Pelanggaran disiplin juga paling sering dilakukan oleh pengguna sepeda motor, seperti menerobos palang kereta api, melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melanggar hak pejalan kaki, dan membawa orang atau barang yang melebihi kapasitas.

Salah satu faktor yang menyebabkan naiknya jumlah kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya adalah perbedaan antara peraturan dulu dengan peraturan yang sekarang. Perubahan teknologi yang semakin canggih dalam memproduksi kendaraan bermotor juga bisa menjadi faktor kecelakaan lalu lintas.

"Kalau sepeda motor zaman sekarang 120 km/jam, kalau dulu hanya 50 km/jam. Mobil zaman dulu juga hanya 60 km/jam, sekarang 140 km/jam, dan itu pun belum digas sampai full, masih bisa lebih lagi," kata guru besar psikologi ini.

Faktor perbedaan peraturan lalu lintas yang dulu dengan yang sekarang juga menjadi penyebab banyaknya kecelakaan lalu lintas. Peraturan dulu, untuk mendapatkan SIM A harus berumur minimal 18 tahun, sedangkan sekarang minimal 17 tahun sudah bisa mendapatkan SIM A.

Peraturan lalu lintas dulu, untuk pergi ke luar kota batas maksimal kecepatan adalah 60 km/jam, sedangkan dalam kota maksimal 30 km/jam. Sedangkan menurut UU Lantas No 22 tahun 2009, kecepatan luar kota maksimal 100 km/jam, dan untuk dalam kota maksimal 60 km/jam.

"Kalau zaman dulu sarana masih terbatas, jumlah kendaraan juga terbatas, polisi jumlahnya masih cukup banyak, anak-anak juga masih takut dengan orang tua. Dulu kalau saya ke sekolah juga naik sepeda, tidak mau saya naik mobil. Aneh justru kalau naik mobil sendiri," terang Sarlito.


0 comments:

Post a Comment