Wednesday, March 12, 2014

Jika Ingin Punya SIM, Calon Pengendara Harus Melakukan Tes Kesehatan

 Jika Ingin Punya SIM, Calon Pengendara Harus Melakukan Tes KesehatanJakarta - Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Banyak pihak yang melakukan penelitian tentang kecelakaan lalu lintas dan juga cara pencegahannya, untuk mengurangi angka kecelakaan yang semakin tinggi.

Faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas antara lain, faktor manusia sebagai pemakai jalan, faktor kendaraan, jalan, dan juga lingkungan.

Menurut data Mabes Polri, faktor manusia sebagai pemakai jalan merupakan faktor terbesar penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, dengan presentase 65%. Sedangkan faktor manusia ditambah dengan faktor keadaan jalanan sebanyak 24% dari total kecelakaan.

Dari segi faktor manusia, kecelakaan dapat terjadi karena berbagai hal. Seperti daya perkiraan yang buruk dalam mengambil keputusan secara cepat dan tepat, daya konsentrasi yang kurang baik, karena kelelahan, mabuk karena alkohol atau obat-obatan, kecepatan yang berlebihan, dan kesalahan sewaktu mendahului dan didahului.

Maka dari itu, untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas pihak Polri melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi para pemohon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada pemohon pembuat SIM, merupakan pendekatan yang paling rasional. Manfaat dari pemeriksaan kesehatan ini sebagai salah satu upaya untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri Brigjen (Pol) dr Arthur Tamphi saat hadir dalam kegiatan "Simposium Pencegahan dan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas", di aula PTIK, Jl. Tirtayasa No. 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014) kemarin.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada calon pengemudi antara lain penglihatan, pendengaran, muskuloskeletal, susunan saraf, jantung, metabolisme, saluran napas, ginjal, dan juga jiwa.

"Ketajaman penglihatan itu pemeriksaan standar, sudah ditentukan maksimal minus 1/2 dan juga luas lapangan pandangnya itu minimal 45 derajat. Kalau untuk pendengaran apabila di atas 40 desibel itu tidak boleh," kata Arthur.

Apabila terdapat indikasi adanya gangguan kecakapan mengemudi, maka pemberian surat izin mengemudi akan ditangguhkan, sampai kondisi kesehatannya dapat dikoreksi dan tidak membahayakan selama mengemudi, disertai dengan pemberian nasehat agar pengemudi menyadari risiko kelainan medik yang dideritanya terhadap keselamatan mengemudi.


0 comments:

Post a Comment