Wednesday, February 11, 2015

Parkir di Thamrin, Kendaraan Nanti Harus Bayar Rp 20.000/Jam

Parkir di Thamrin, Kendaraan Nanti Harus Bayar Rp 20.000/JamJakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana akan menerapkan sistem zonasi parkir untuk mobil dan motor dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan kebutuhan parkir di Ibu Kota sangat tinggi.

"Kita lihat demand-nya masih tinggi nggak untuk parkir. Kalau masih tinggi kita bahas. Rencana ke depan, kemungkinan besar, tarif parkir gedung yang swasta kita lepas ke pasar," ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Sunardi Sinaga di Balai Kota, Jl Medan merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (11/5/2015).

Dia mencontohkan, ada kemungkinan ke depannya tarif parkir kendaraan di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, bisa mencapai Rp 10-20 ribu setiap jamnya. Namun pembayarannya harus secara elektronik.

"Contoh di Thamrin, mau dibikin Rp 10 ribu-Rp 20 ribu terserah, tapi transaksi wajib elektronik. Pembagiannya, dananya masuk ke Pemda 30 persen. Tarif atas jangan dibatasi. Nanti akhirnya lokasi di Thamrin beda sama Cakung. Tarif di pinggir jalan juga beda lebih tinggi," lanjutnya.

"Ini salah satu cara mengurangi jumlah kendaraan bermotor," kata Sunardi.

Sunardi menjelaskan ini masih sebatas wacana. Pihaknya saat ini masih fokus pengadaan terminal parkir elektronik (TPE).

"Kita sekarang persiapkan kajiannya. Kita fokus dulu sama pemasangan TPE di Jakarta. Mungkin sudah nggak lama tunggu saja," pungkasnya.




(aws/ddn)

0 comments:

Post a Comment