Jakarta - Dualisme pameran otomotif di Indonesia akhirnya sampai juga ke meja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menerima laporan adanya dugaan kartel di pasar mobil Indonesia.
Menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha Mohammad Reza saat ditemui di kantor KPPU, Rabu (27/5), pameran otomotif di Indonesia kali ini ada 2, yakni Indonesia International Motor Show (IIMS) yang diadakan oleh Dyandra Promosindo dan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) dengan event organizer Seven Events.
Kasusnya bermula saat salah satu agen pemegang merk (APM) salah satu merek mobil yang disebut-sebut sebagai merek mobil M, tiba-tiba menarik diri dari peserta pameran IIMS. Awalnya pihak Dyandra memaklumi, karena APM tersebut mundur dengan alasan keuangan, dan sebagainya.
Panitia IIMS tidak kehilangan akal, kalaupun M tidak mau ikut, mereka masih tetap bisa mengundang diler-diler yang menjual merek M. IIMS kemudian mengundang diler-diler tersebut, dan mereka tertarik ikut jadi peserta di IIMS. âÂÂJumlah mereka ada 200-an,â terangnya.
Namun masalah baru muncul saat APM merek M tersebut melarang diler untuk ikut pameran IIMS, dan hanya memperbolehkan untuk mengikuti pameran tandingan yang diselenggarakan oleh GIIAS yang memang waktunya dilakukan bersamaan.
âÂÂPadahal kontrak sewa tenant dealer dan IMS sudah hampir disepakati, tapi gara-gara larangan tersebut diler-diler banyak melakukan pembatalan keikutsertaan. Seorang pelapor mengatakan, larangan APM melarang para diler diucapkan langsung oleh Direktur Marketing merek M tersebut saat temu diler. Para diler ini melihat instruksi ini sebagai larangan langsung meski bukan secara resmi,â ujarnya.
Gaikindo sebagai pihak yang mengadakan GIIAS sebenarnya sudah memperbolehkan anggotanya untuk mengikuti IIMS ataupun GIIAS. âÂÂItu pernyataan resmi mereka, tapi pada kenyataanya di sisi lain, salah satu anggota Gaikindo, APM merek M telah melarang semua diler lain ikut IIMS,â ujarnya.
(ddn/ddn)
0 comments:
Post a Comment