Tuesday, February 11, 2014

Goyang Lubang Penguasa

Goyang Lubang PenguasaJakarta - Penyelenggara jalan boleh jadi gak bisa duduk tenang. Disana-sini terus bermunculan jalan berlubang. Hujan yang mendera, banjir yang menyerbu, bahu membahu mengikis permukaan aspal. Genangan hilang, lubang pun datang.

Persoalannya bukan semata laju logistik yang terusik atau perputaran roda bisnis yang terganggu. Jalan yang rusak juga memperlebar celah terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan. Sang jagal jalan raya tambah rajin wira-wiri mengincar mangsa, membidik mereka yang lengah saat berkendara.

Saat petaka jalan raya terjadi lantaran karut marutnya permukaan jalan, saat itu pula para penyelenggara jalan mesti siap-siap jadi pesakitan. Proteksi mereka terhadap pengguna jalan dianggap loyo. Pengguna jalan boleh nyinyir pada penanggung jawab jalan yang begitu.

Kalau mau lebih serius, Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) punya instrumennya. Korban kecelakaan di jalan bisa menggugat sang penguasa. Kalau mau.

Bagi penyelenggara jalan yang abai akan kewajibannya, bisa dipentung dengan sanksi yang beragam. UU tersebut bilang, kalau jalan rusak memicu kecelakaan yang membuat korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, sang penyelenggara jalan bisa dipenjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Tapi, kalau kecelakaan mengakibatkan korban luka berat, penjaranya tambah lama, yakni satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Nah, paling mengerikan jika korbannya meninggal dunia, pidana penjaranya bisa paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Tunggu dulu, buat penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki juga bisa kena semprit. Sanksinya, pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.


0 comments:

Post a Comment