Tuesday, July 15, 2014

Berapa Tarif Premi Asuransi Mobil?

Berapa Tarif Premi Asuransi Mobil? Jakarta - Jika di artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta fungsinya dalam melindungi konsumen asuransi kendaraan bermotor, kali ini kami akan menerangkan lebih lanjut mengenai tarif premi asuransi kendaraan bermotor.

Premi asuransi adalah biaya asuransi yang umumnya Anda bayarkan setiap bulan ke perusahaan asuransi. Jika premi ini Anda bayarkan secara teratur, perusahaan asuransi dapat membayarkan kerugian atas kerusakan yang dialami oleh mobil Anda setelah Anda melakukan klaim sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai surat edaran yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan, bahwa sejak tanggal 1 Maret 2014 tarif premi seluruh asuransi kendaraan bermotor haruslah seragam, tidak boleh melebihi batas tarif bawah dan tarif atas yang telah ditentukan.

Jadi, setiap perusahaan asuransi kendaraan bermotor tidak lagi bisa melakukan perang harga.

Penerapan tarif di bawah tarif bawah hanya dapat dilakukan dalam rangka pemberian diskon dengan memenuhi ketentuan mengenai diskon yang diatur dalam surat edaran.

Selain itu, penerapan tarif premi lebih tinggi dari tarif atas hanya dapat dilakukan dalam rangka pemberian fitur-fitur layanan tambahan.

0 comments:

Post a Comment